Merespons kebijakan itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemerintah sebenarnya ingin perusahaan perkapalan nasional memiliki kesempatan untuk lebih bersaing.
"Intinya kita akan berikan kesempatan semua pemain lokal itu eksis," tuturnya di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada size tertentu ada fungsi tertentu yang masih asing. Kita enggak bisa lepas dari itu, ada proses gradual," kata Budi Karya.
Baca juga: Ekspor CPO Hingga Beras Wajib Pakai Kapal RI |
Budi juga belum bisa memastikan apakah nantinya pengangkut ekspor komoditas tersebut juga harus menggunakan bendera merah putih. Menurutnya yang terpenting kebijakan itu agar tidak mengganggu kegiatan bisnis.
"Nanti kita tentukan sesuai dengan ketentuan, yang penting jangan bikin proses bisnis macet," tutur Budi Karya
Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Salah satu poin dalam aturan itu adalah mewajibkan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. (hns/hns)