Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan sanksi itu berlaku pada akhir April 2018 atau pada saat lembaga keuangan wajib melaporkan data rekening yang jumlahnya di atas Rp 1 miliar.
"Sanksi untuk lembaga keuangannya lho, karena nasabah tidak melaporkan, yang melaporkan lembaganya," kata Hestu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendaftar, nantinya lembaga yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis melaporkan ke Ditjen Pajak atau tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, jika yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak wajib melaporkan dan menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
Sanksi yang diberikan juga sudah tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
"Kita mengimbau mari kita laksanakan saja, ini sudah menjadi kesepakatan dunia, di mana ada 102 negara yang berkomitmen, kalau ada yang tidak mendaftar itu memiliki risiko," jelas dia.
Lembaga Keuangan Diimbau Daftar Keterbukaan Informasi untuk Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh lembaga keuangan nasional untuk segera mendaftar identitasnya dalam rangka implementasi keterbukaan informasi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan alias automatic exchange of information (AEoI).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta ratusan lembaga keuangan yang berada di Indonesia untuk segera melakukan registrasi atau pendaftaran.
"Yang harus mendaftar jasa keuangan yang tercakup dalam UU, ada banyak, perbankan nasional sendiri ada 80 bank, lalu manajer investasi di bursa, koperasi juga," kata Hestu.
Dia menyebutkan, tenggat waktu pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku sampai akhir Februari 2018. Setelah mendaftar, nantinya lembaga yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis melaporkan ke Ditjen Pajak atau tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, jika yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak wajib melaporkan dan menjadi Lembaga Keuangan Nonpelapor.
"Paling lambat akhir bulan Februari, dan pada akhir April sudah mulai melaporkan ke Pajak secara otomatis tanpa diminta," ujar dia.
Pelaksanaan kegiatan itu juga sebagai wujud implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.
Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika lembaga keuangan yang belum mendaftarkan sampai batas waktu yang ditetapkan juga tidak masalah dan tidak diberikan sanksi. Hanya saja, nantinya para pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mendaftarkan secara otomatis atau daftar secara jabatan.
"Inikan hanya administratif, di dalam UU tidak ada sanksi, sanksi hanya berlaku pada saat mulai menyerahkan data rekening yang per akhir April, di situ ada ketentuan sanksinya bisa pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar, jadi kalau ada yang tidak mendaftar, bisa mendaftar secara jabatan, sanksi itu ketika mereka harus lapor di April, tapi nggak lapor," jelas dia.
Menurut Hestu, hingga saat ini belum ada satu pun lembaga keuangan di Indonesia yang sudah mendaftarkan identitasnya kepada Ditjen Pajak dalam rangka keterbukaan informasi.
Mengenai tata cara pendaftarannya, para lembaga jasa keuangan mengunduh e-form dalam portal EOI (exchange of information). Setelah mengunduh, formulir tersebut diisi dengan menyampaikan identitas dan detail kontak.
"Ini sistemnya juga e-form, kalau sudah siap baru di-submit, jadi bentuk e-form di-download, diisi dengan lengkap baru mereka upload, ini baru pendaftaran," tutup dia. (ara/ara)