Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, untuk menerapkan kebijakan tersebut, DJBC segera meminta restu ke DPR.
"Kita berharap secepatnya, yang penting dapat approval dari Komisi XI. Yang prioritas tas kresek dulu. Ini yang sudah siap diajukan pemerintah ke DPR," kata dia di Kemenkeu Jakarta, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, tarif cukai untuk plastik daur ulang akan lebih rendah dibandingkan dengan plastik yang tidak bisa didaur ulang.
"Tapi yang jelas, mungkin nominal atau tarifnya belum bisa sampaikan. Yang jelas bahwa, prinsip pengenaannya akan membedakan plastik yang bisa didaur ulang dengan plastik yang tidak bisa didaur ulang. Dengan kata lain, plastik kresek yang bisa didaur ulang akan diberikan tarif yang lebih rendah dibandingkan plastik yang tidak bisa didaur ulang," jelasnya.
Selain itu, prinsip pengenaan cukai plastik ini juga akan mendorong pengembangan produsen plastik ramah lingkungan. "Kedua, adalah kita akan mendorong ada pengembangan industri pembuatan plastik kresek yang ramah lingkungan. Dan itu bisa kita berikan insentif fiskal," sambungnya.
Selain itu, DJBC juga berencana mengenakan cukai minuman berpemanis. Langkah ini sebagai upaya pengendalian konsumsi gula yang berdampak pada diabetes.
"Nanti definisi teknisnya akan dilakukan, apa yang mengandung gula dan sebagainya untuk mengurangi penyakit deabetes dengan instrumen cukai," ujar dia.
Heru bilang, pemerintah akan mengenakan cukai pada dua objek tersebut. Namun, prioritasnya utama saat ini ialah pengenaan pada kemasan plastik.
"Iya (prioritas) plastik kresek," tutupnya.
(eds/eds)