Menurut dia, kejadian kecelakaan kerja pada proyek pembangunan infrastruktur sejauh ini belum terhitung sebagai kerugian negara.
"Pertama tidak ada kerugian, kita evaluasi untuk menghindari kerugian negara kedepan," kata Basuki di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga tadi pagi Presiden memerintahkan melakukan langkah evaluasi bukan moratorium pembangunan infrastruktur, jadi ada miss sedikit, tapi memberhentikan sementara pekerjaan yang di atas permukaan tanah, layang yang berat untuk bisa dievaluasi menyeluruh," kata Basuki.
Dari hasil rapat bersama juga diputuskan selama masa pemberhentian konstruksi, pihak Kementerian BUMN akan memerintahkan BUMN Karya untuk mengevaluasi bersama konsultan independen.
Basuki mengungkapkan, evaluasi BUMN karya bersama konsultan ini mengenai metode kerja, mulai dari SOP, SDM, hingga peralatannya.
"Semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya, sehingga kita berhentikan dulu sementara agar ditemukan tidak terlalu lama, ini untuk seluruh kegiatan, baik jalan tol, jembatan panjang, LRT, semoga tidak men-delay jadwal pelaksaan atau jadwal penyelesaiannya," ungkap dia.
Tidak hanya itu, sanksi yang akan diberikan kepada para kontraktor juga berasal dari rekomendasi Tim Komite Keselamatan Konstruksi. Masing-masing rekomendasi akan diberikan langsung kepada pejabat yang membawahi bidang tersebut.
Dia mencontohkan, seperti kejadian ambruknya girder tol Becakayu maka rekomendasi sanksi akan diberikan kepada Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor. Begitu juga proyek yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
"Seperti halnya yang di Soetta kemarin, kita sudah memberikan rekomendasi kepada Menhub untuk dibongkar ulang, didesain ulang untuk dibangun ulang, karena yang runtuh itu desainnya tidak proper, kemudian sanksinya akan diberikan oleh Menhub, demikian juga untuk yang karya-karya, juga seperti tol akan diberikan oleh BUMN," tutup dia. (eds/eds)