Hal itu menyusul kejadian ambruknya pierhead (kepala tiang) pada proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) pada dini hari tadi yang mengakibatkan tujuh orang terluka.
"Pasti saya kira lebih dari teguran. Nanti kita lihat dari komite keselamatan konstruksi selain Waskita belum ada evaluasi," kata Basuki di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk sanksi, kata Basuki akan direkomendasikan oleh Tim Komite Keselamatan Konstruksi yang di bawah Kementerian PUPR.
"Bentuk sanksinya itu ada di Undang-undang Nomor 2 tentang konstruksi. Jadi dari teguran dan terus, terus naik. Tadi saya bilang kalau kita hentikan itu bersamaan tapi go or no go-nya nggak bersamaan," tambah dia.
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku sampai saat ini belum menerima rekomendasi sanksi dari Tim Komite Keselamatan Konstruksi untuk Waskita Karya.
Rekomendasi sanksi juga belum didapat dari kejadian-kejadian yang terjadi pada proyek infrasturkut yang digarap Waskita.
"Belum, kan waktu itu belum selesai, belum ada rekomendasi dari PUPR, kami menunggu juga," kata Rini.
Dia mengaku sanksi yang direkomendasikan oleh PUPR melalui Tim Keselamatan Konstruksi bisa ditujukan kepada jajaran direksi Waskita Karya. Meski demikian, dirinya memilih untuk menunggu rekomendasi tersebut.
"Tergantung ditemukan kesalahannya ada di mana, saya tidak bisa mengatakan siapa atau apa ataupun bagaimana, kita harus menunggu hasilnya dong," tutup dia. (eds/eds)