"Iya memang tujuannya adalah mengurangi kendaraan pribadi di jalan raya. Tapi memperbanyak orang yang menggunakan angkutan umum," katanya ketika dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Kebijakan ini pertama-tama diterapkan di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret 2018 nanti. Menurut Djoko di Bekasi memang masih banyak pengguna kendaraan pribadi di tol menuju Jakarta, ketimbang yang menggunakan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi |
Selain mengatur ganjil genap kendaraan pribadi, dalam paket kebijakan yang sama juga diatur jalur khusus bus di tol. Hal ini bertujuan untuk menjaring pengguna tol dengan kendaraan pribadi beralih ke transportasi massal.
"Makanya biar dia mau naik angkutan umum disediakan angkutan umum dengan jalur khusus dan itu kan sampai Jakarta," paparnya.
Jika pengguna kendaraan pribadi di tol tetap dibiarkan begitu saja, khawatirnya bisa membuat tol makin macet parah.
"Mau masuk tolnya kan pakai kendaraan umum karena kalau dibiarin makin macet. Kalau tolnya macet orang nggak bisa jalan gimana? tujuannya kan mengurangi kendaraan pribadi," tambahnya.
(zlf/zlf)