Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada dasarnya seluruh pekerja wajib memiliki jaminan kerja, yakni BPJS. Sebab hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Jadi ini adalah perintah Uu bahwa seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan jaminan ketenagakerjaan," katanya usai acara BPJS di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak kecelakaan yang terjadi terakhir ini khususnya di sektor infrastruktur. Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan yang memberikan memperkerjakan, perhatikan keselamata kerjannya, pastikan K3-nya berjalan dan juga minim risikonya atau antisipasi risiko dan yang paling penting pastikan mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Sementara itu, terkait kecelakaan infrastruktur yang terjadi di Tol Becakayu ia memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut merupakan anggotanya. Ia pun berjanji akan menanggung seluruh biaya yang ada sesuai dengan fungsi BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagian besar kecelakaan terjadi ini sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi begitu kita mengetahui ada kecelakaan kerja kita cek mereka adalah peserta kita," imbuhnya.
"Maka langsung kita urusi kalau langsung masuk rumah sakit membutuhkan biaya seluruh biaya yang timbul untuk perawatan itu kita tanggung. Kemudian kalau ada yang meninggal kita berikan santunan kepada alih warisnya," tutupnya. (dna/dna)