Gerbang Tol Bekasi Barat memang dianggap menjadi salah satu titik kepadatan kendaraan. Hal ini melatarbelakangi pemerintah membuat kebijakan ganjil genap di pintu tol tersebut, selain gerbang tol Bekasi Timur. Kebijakan ini khusus mengatur kendaraan pribadi. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan.
Pantauan detikFinance di areal Gerbang Tol Bekasi Barat 1, sejak pukul 05.45 hingga 06.30 WIB, jumlah kendaraan yang melintasi terbilang ramai, hingga terjadi antrean kendaraan yang akan masuk tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kepadatan kendaraan yang terjadi di Gerbang Tol Bekasi Barat 1 ini tidak hanya oleh kendaraan yang menuju Jakarta. Kendaraan yang mengarah ke Cikampek juga mengalami hal yang sama.
Data yang dihimpun detikFinance dari Jasa Marga pun menunjukkan pada Senin (19/2) jumlah kendaraan yang melintas di gerbang tol ini sebanyak 1.482 unit. Di Gerbang Tol Bekasi Barat 2 juga ada sebanyak 1.404 kendaraan yang melintas.
Untuk diketahui, aturan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada ruas tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta akan berlaku pada 12 Maret 2018. Aturan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB.
![]() |
Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.
Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan, yang pertama tentang aturan ganjil genap. Kedua pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V. (dna/dna)