Hal ini dipertanyakan oleh Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Menurutnya, rencana lelang yang akan dilakukan oleh sebuah institusi negara tersebut tak jelas maksud dan peruntukkannya, sehingga menimbulkan potensi adanya maladministrasi.
"Ini kan aneh ya. Karena pengumuman itu dibuat resmi oleh Kemenkeu. Kemenkeu kan juga berfungsi sebagai bendahara negara. Kalau tiba-tiba lakukan lelang barang pejabat negara dalam rangka apa? Karena dalam pengumuman tidak disebutkan tujuan dan dalam rangka apa dan hasilnya nanti akan digunakan untuk apa," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Senin (26/2/2018).
Jika lelang diadakan dengan tujuan menambah penerimaan negara yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam APBN, maka hal tersebut bisa menimbulkan persepsi yang buruk di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, fungsi Kementerian Keuangan sebagai juru lelang untuk barang-barang yang bukan sitaan juga menjadi pertanyaan. Hal ini juga menjadi salah satu potensi maladministrasi sebagai sebuah institusi negara yang resmi.
Lebih dari itu, proses lelang yang melibatkan pejabat negara juga bisa menimbulkan dugaan gratifikasi.
"Karena barang tersebut barang yang bukan punya nilai investasi. Kalau ada orang yang mau harga sepatu misalnya Rp 100 juta, itu kan terkait jabatan pejabat itu. Karena ini melekat pada jabatan, ini berpotensi gratifikasi atau bahkan pencucian uang," katanya.
Adapun lelang barang koleksi milik para pejabat negara ini akan berlangsung di Galeri Nasional Indonesia pada tanggal 28 Februari 2018 mendatang, dan diawali acara open house sehari sebelumnya atau besok.
Cara penawaran lelang dilakukan mulai dari cara konvensional atau secara terbuka dan ada pula melalui e-auction (closed bidding), yang dilelang melalui internet dengan penyetoran uang jaminan menggunakan VA melalui website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.