Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci

Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Feb 2018 08:16 WIB
Pejabat Negara Ramai-ramai Lelang Harta Pribadi, dari Hermes Hingga Gucci
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menggelar lelang sukarela yang diikuti oleh sejumlah pejabat negara.

Peserta yang melelang koleksi barang pribadinya antara lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta istri, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Selain dari Kabinet Kerja, sejumlah pejabat eselon I Kemenkeu juga turut menjadi peserta. Kemudian Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni dan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto juga melelang barang kesayangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang akan dilelang adalah merk JK Collection, kain batik, tenun, songket nusantara, baju batik, gitar, lukisan, seperangkat alat golf, sepeda, cookies jar keramik, tas, sepatu, jaket kulit, sajadah, badge tenis meja, jam tangan dan dasi.

Selanjutnya, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

"Masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang ini dapat memilih barang dan jenis lelang yang digunakan. Lelang ada dua jenis konvensional dengan kehadiran peserta lelang, dan lelang melalui internet menggunakan virtual account," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]


Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan fungsi lelang sangat penting bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan negara tetapi juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum, penuntasan non performing loan (NPL) di perbankan dan dalam konteks yang lebih besar lelang menjadi bagian dari perekonomian Indonesia yang lebih maju.

Berikut selengkapnya:
Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, lelang sukarela koleksi pribadi ini digelar untuk memperingati 110 tahun lelang di Indonesia. Berdasarkan balailelang.co.id pada 1908 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad 1908 Nomor 189 tentang Vendu Rreglement atau aturan lelang, saat itu belum ada Volksraad atau lembaga setingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Vendu Reglement diberlakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak lelang. Kemudian juga untuk melindungi kepentingan Pejabat Belanda yang pindah dari Hindia Belanda untuk menjual asetnya. Saat itu, permintaan lelang eksekusi dan barang-barang pindahan lebih diutamakan.

"Di usia yang ke 110 tahun, fungsi lelang menjadi penting bukan hanya dalam mengumpulkan penerimaan Negara tetapi juga sebagai salah satu sarana penuntasan masalah hukum dan non performing loan (NPL) agar perekonomian lebih maju," kata Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Dia menjelaskan, peringatan 110 tahun ini juga dimaksudkan sebagai sarana untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, kepastian hukum dan kompetitif.

Masyarakat yang menjadi peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui rekening penampungan KPKNL Jakarta I No Rek 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat 1 hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening atau dapat disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan/pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Lelang akan dilakukan pada 28 Februari dan open house dibuka pada 27 Februari di Galeri Nasional Indonesia. Nantinya uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli.

Uang hasil lelang sukarela tersebut akan digunakan untuk bantuan pendidikan. "Karena ini sukarela dan hasilnya akan masuk ke pribadi, tapi mereka (peserta lelang) sudah mengamanatkan ke kami dan akan dijadikan sumbangan untuk bantuan pendidikan," kata Lukman.

Dia menjelaskan, meskipun dana hasil lelang atas nama pribadi. Namun pihak DJKN tetap mengenakan bea lelang dari kegiatan tersebut. Lukman mengungkapkan, nantinya penyerahan dana hasil lelang akan dilakukan secara transparan untuk meminimalisir kecurigaan.

Selanjutnya, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

"Masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang ini dapat memilih barang dan jenis lelang yang digunakan. Lelang ada dua jenis konvensional dengan kehadiran peserta lelang, dan lelang melalui internet menggunakan virtual account," ujarnya.

Peserta lelang wajib melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang sesuai apa adanya kondisi (as is). Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dn kondisi objek lelang.

Lelang dibagi menjadi dua cara yakni konvensional atau dengan cara penawaran lisan kehadiran, metode ini menggunakan metode transfer, tunai melalui bendahara penerimaan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). Kemudian ada e-Auction (closed bidding) yaki penawaran secara tertulis melalui internet. Cara ini menggunakan virtual account dengan masuk ke website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Dalam lelang ini, wakil presiden Jusuf Kalla dan istri, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati turut menjadi peserta. Tak tanggung-tanggung, barang koleksi pribadi pejabat ini yang dilelang ini merupakan merk high class seperti Hermes hingga Givenchy.

Wapres JK menjual dasi merk Hermes berwarna merah dengan harga mulai dari Rp 500 ribu dengan uang jaminan Rp 205 ribu. Selain JK, sang istri Mufidah juga menjual sepatu kulit dengan hak 6 m bermerk Gucci berwarna hitam dengan ukuran 36 C dengan harga mulai Rp 500 ribu dan uang jaminan Rp 230 ribu.

Kemudian Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga menjual tas tangan berukuran besar bermerk Givenchy dengan pouch nya mulai dari Rp 3 juta dan uang jaminan Rp 1 juta.

Selain menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menjual sepatu basket merk Air Jordan seri Melo M11 buatan China. Sepatu putih berukuan 43 ini dipasang di harga Rp 200 ribu dengan uang jaminan Rp 100 ribu.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menjual barang koleksi pribadinya yakni sebuah lukisan bunga teratai, berbingkai kayu kelapa berukuran 147 x 110 cm, karya I Wayan Suarmadi, Bali tahun 2006 dalam kondisi bagus. Harga awal dimulai dari Rp 15 juta dengan uang jaminan Rp 4,75 juta.

Dari katalog barang yang termurah adalah sepatu milik Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, dia menjual sepatu dinas harian bermerk Felix Verguso, ukuran 41 berbahan syntetic rubber. Nilai awal adalah Rp 1.000 dengan uang jaminan Rp 500.

Kemudian Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi juga menjual koleksi pribadi berupa dasi hand made merk Antonioro Italy berwarna abu-abu dengan kombinasi noktah biru. Nilai limit awal Rp 50.000 dan uang jaminan Rp 20.000.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menjual sebuah sepatu basket merk Air Jordan, seri Melo M11, buatan China berukuran 43 dengan warna kombinasi merah, kondisi cukup bagus. Nilai limit dimulai Rp 200.000 dengan uang jaminan Rp 100.000.

Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno menjual baju batik tulis lengan panjang, rancangan Obin Batik, bermotif parang, bahan sutera halus berukuran S, warna coklat dengan kondisi sangat bagus. Baju ini pernah dipakai Rini saat pelantikan kabinet kerja. Harga penawaran dimulai dari Rp 5 juta dengan uang jaminan Rp 2 juta.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjual koleksi pribadi seperangkat perlengkapan golf lengkap diantaranya, tas golf hitam merk Maruman, stik golf merk Odyssey white hot #1, stik golf merk Taylormade firesale wood 5, stik golf merk onoff fairway arms wood 3, 8 buah stik golf merk axiv for iron epon japan farget nomor 4, 5, 6, 7, 8, 9, PW dan SW kemudian stik golf merk Taylowmade Burner wood 21, stik golf merk TAG R1, 45, 75", DO,292,220,SP-K,10,25. Nilai limit dibuka Rp 10 juta dengan uang jaminan Rp 4 juta.

Terakhir yang paling mahal adalah barang koleksi pribadi milik Suprajarto selaku Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk berupa lukisan bunga teratai, bingkai kayu kelapa, ukuran bingkai 147 x 110 cm, karya I Wayan Suarmadi, di Bali tahun 2006, kondisi bagus. Nilai limit mulai Rp 15 juta dengan uang jaminan Rp 4,75 juta.

Syarat dan ketentuan lelang sukarela ini adalah :

1. Pendaftaran & Uang Jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan yang disetorkan melalui Rekening Penampungan KPKNL Jakarta I No. Rek. 10541039 di PT. BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambat satu hari kerja sebelum lelang harus sudah efektif masuk ke rekening ATAU dapat disetorkan secara tunai kepada Bendahara Penerimaan/Pejabat lelang KPKNL Jakarta I paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

b. Peserta yang telah menyetor uang jaminan, wajib mendaftarkan diri ke Panitia Lelang/Pejabat Lelang dengan menunjukkan bukti setor asli, foto kopi KTP, dan menunjukkan NPWP.


2. Open House

Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul

09.00 – 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.


3. Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang

paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila

wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai

ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.


4. Pengembalian Uang Jaminan

a. Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan,

dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.

b. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil

kembali uang jaminan pada bendahara penerimaan KPKNL Jakarta I

pada jam kerja dengan menunjukkan bukti setoran dan kartu

identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.


5. Cara Penawaran

Calon peserta lelang melakukan penawaran (bidding) dengan hadir

secara langsung di tempat pelaksanaan Lelang (Galeri Nasional

Indonesia) pada hari/tanggal/jam yang telah ditentukan.


Syarat dan Ketentuan Lelang e-Auction cara tertutup (Closed Bidding):


1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.


2. Open House

Open House dibuka yakni pada hari Selasa, 27 Februari 2018 pukul

09.00 – 16.00 WIB di Galeri Nasional Indonesia.


3. Uang Jaminan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan

ketentuan sebagai berikut:

β€’ Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang

jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang

ini, dan harus disetorkan sekaligus.

β€’ Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima

KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum

pelaksanaan lelang.

b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA)

masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu

status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data

identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.


4. Pelunasan lelang

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang

paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila

wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai

ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.


5. Pengembalian Uang Jaminan

Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh Perbankan, menjadi tanggungan Peserta Lelang.


6. Cara Penawaran

Calon peserta lelang melakukan penawaran secara tertutup (close

bidding) dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sesuai

waktu yang telah ditentukan. Batas akhir pengajuan penawaran hari

Rabu, tanggal 28 Februari 2018 pukul 12.00 WIB.

Hide Ads