Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden No 33/P Tahun 2018 untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU sejak 27 Februari 2018 hingga 28 April 2018.
Demikian disampaikan oleh Staf Khusus Komunikasi Presiden Jokowi, Johan Budi SP kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan Budi mengatakan, masa jabatan Komisioner KPPU periode tersebut sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Kemudian Presiden Jokowi sudah mengirimkan 18 nama kandidat hasil Panitia Seleksi Komisioner KPPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan fit and proper test.
"Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan," tambahnya.
Dengan demikian Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (kepres) perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU. Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.
Kemudian dikeluarkan keppres perpanjangan kedua mulai 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018.
"Karena itu, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan fit and proper tes dalam masa sidang 5 Maret sd 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru," tutur Johan Budi. (zlf/dna)