Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Gandeng Konsultan

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Gandeng Konsultan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 16:30 WIB
Foto: Achmad Dwi/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKAPI) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman yang digelar pada hari ini.

"Saya sambut baik IKPI bermitra pemerintah dalam hal ini DJP mengintensifkan relationship sama-sama untuk membantu wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor IKPI Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi pemenuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua IKPI Mochmad Subakir, mengatakan IKPI merupakan mitra dari pemerintah khususnya DJP. Pihaknya siap turut serta dalam mendorong peningkatan penerimaan negara.

"Kami tahu IKPI merupakan mitra strategis DJP, oleh karenanya kami siap mendengarkan apa yang disiapkan kebijakan DJP, dan di mana letak IKPI partisipasi dalam rangka meningkatkan wajib pajak secara sukarela dan meningkatkan penerimaan," jelasnya.

Dia juga berharap, penerimaan pajak tahun ini tidak mengalami kekurangan. "Kami mengharap pimpinan bapak tahun ini DJP tidak shortfall," ujarnya. (zlf/zlf)

Hide Ads