Salah satu masalahnya adalah karena harga jual rumah yang dipasarkan belum sesuai dengan aturan main terkait rumah subsidi.
"Misalnya harga, kalau FLPP rumah tapak di wilayah Jakarta (Utara) itu Rp 150-180 juta. Sedangkan mereka memasarkannya Rp 200-350 juta," jelasnya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menegaskan, pihak Pemprov memberi tenggat waktu sekitar 2 minggu agar pengembang yang bersangkutan mengikuti aturan main tersebut.
"Kita harapkan dalam 1-2 minggu ke depan kita bisa sinkronkan programnya. Atau mereka bisa menyasar target market yang lain," kata Sandiaga
Ia mengancam kepada pengembang tersebut, bila tak segera memenuhi aturan main yang ditentukan, maka rumah tapak di Rorotan, Cilincing tak bisa masuk program DP Rp 0 Pemprov DKI.
"Saya bilang silakan saja berjalan tapi itu belum bisa diklaim sebagai program Pemprov," tegasnya. (fdu/dna)