Ada Layanan Satu Atap, Urus Izin Tanaman Lebih Mudah

Ada Layanan Satu Atap, Urus Izin Tanaman Lebih Mudah

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 01 Mar 2018 15:08 WIB
Foto: Dok. Kementan
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pusat Perizinan Varietas Tanaman Pertanian (PPVTP). Layanan yang serupa perizinan satu atap ini dilakukan untuk mempermudah layanan untuk industri yang mengajukan pendaftaran izin varietas tanaman pertanian.

Sekretaris Jenderal Kementan, Hari Priyono, mengatakan PPTV tak hanya sebagai tempat mendaftar perizinan saja, melainkan juga difungsikan untuk menggodok regulasi di industri ini.

Menurut dia, keberadaan PPVTP ini sebagai solusi terkait keluhan yang harus dipangkas. Tetapi di sisi lain, tetap harus mempertahankan hal-hal yang prinsip tanpa mempersulit pelayanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya bagaimana kita mengefisienkan sistem pelayanan yang mampu mengakomodir beberapa item sekaligus. Saya sependapat jika perlindungan dan pelepasan bisa sekaligus tanpa harus ada permohonan kembali, untuk itu pelayanan online sebagai suatu keharusan," jelas Hari saat Rapat Koordinasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Pertanian di Kementan, Jakarta, Kamis (29/2/2018).

Menurutnya, target PPVT hingga akhir Maret 2018, diharapkan semuanya sudah memakai sistem elektronik. Ada 3 hal sekaligus yang dilaksanakan di PPVTP yaitu pendaftaran, perlindungan, dan pelepasan varietas

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan, menyatakan meskipun sistem elektronik telah diterapkan, pihaknya tetap membangun disaster and recovery system (backup electricity and system) dengan tetap memperhatikan SLA.

"Tetapi bukan dengan cara manual, karena dengan sistem manual akan rentan terhadap penyelewengan," kata Justan. (idr/hns)

Hide Ads