Ini Alasan Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Ini Alasan Gaji PNS Diusulkan Naik Tahun Depan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 01 Mar 2018 12:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan adanya kenaikan pokok pegawai negeri sipil (PNS) di 2019. Usulan ini diajukan dengan pertimbangan gaji PNS yang tidak mengalami kenaikan dalam dua tahun atau sejak 2016 lalu.

Lantas, apa perhitungan yang harus diperhatikan dalam menaikkan gaji PNS?

Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menjelaskan ada sejumlah perhitungan yang harus dilihat dalam menaikkan gaji PNS, mulai dari Inflasi hingga tingkat kebutuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga inflasi walaupun tidak terlalu signifikan. Kenaikan, tingkat kebutuhan, dan sebagainya," kata Aba kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (1/3/2018).


Selain itu, kenaikan gaji PNS juga dilihat dari beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Sedangkan untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.


Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

"Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Ridwan. (fdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads