Melihat Macam-macam Kenaikan Gaji PNS

Melihat Macam-macam Kenaikan Gaji PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 01 Mar 2018 15:11 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah belum berencana menaikkan gaji PNS tahun ini. Kenaikan gaji yang dimaksud ini ialah kenaikan secara umum dan menyeluruh untuk PNS, TNI, maupun Polri.

Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menjelaskan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) ini ialah kenaikan gaji secara keseluruhan. Walau gaji yang dimaksud ini tak naik, namun PNS sebenarnya juga masih mendapatkan kenaikan gaji lainnya.

"Kalau kenaikan kan sifatnya menyeluruh secara umum, tidak terkait dengan jabatan atau pangkat. Kalau gaji berkala kan masa kerja, kalau tunjangan itu jabatan, nah kalau yang itu masih ada," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mengutip pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori.

Ada empat kategori kenaikan gaji PNS, yang pertama ialah kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali. Kedua, ialah kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori Amat Baik).

Kemudian yang ketiga ialah kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, dan yang terakhir ialah kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah yang
mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.


Sementara untuk sistem penggajian guru PNS, juga tidak berbeda dengan PNS lainnya. Hanya saja, guru PNS memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

"Untuk kenaikan gaji berkala ya masih ada, kalau kenaikan gaji berkala kan sudah rutin dan itu memang terus dilakukan," kata Aba.

(fdl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads