Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial menyebutkan aturan yang disederhanakan yakni penggabungan Permen 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Permen 26/2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG.
"Sudah kita cabut dan menjadi Permen 13/2018 tentang penyaluran BBM, BBG dan LPG. Ini sedang proses di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah Permen 14 merevisi Permen 27/2008 mengenai kegiatan usaha minyak. Itu jadi Permen 14/2018, udah terbit juga," jelasnya.
Pihaknya juga merevisi Permen 1/2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instansi Lepas Pantai dan Migas menjadi Permen 15/2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas. Permen ini menurutnya sudah terbit.
Sementara tiga Permen lainnya masih menunggu untuk disahkan. "Tiga lagi salah satunya Permen 06/2016 mengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi sedang proses. masih ada session merevisi 1-2 pasal," ujarnya.
"Terus Permen 37/2006 ini udah hampir selesai. Ini masalah simplifikasi mengenai tata cara impor (Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu)," sebutnya.
Terakhir Permen 38/2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini menurutnya masih perlu sedikit pembahasan untuk kemudian diterbitkan.
(zlf/zlf)