BCA misalnya, memberikan program Bunga Spesial Fix & cap ini untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah impian. BCA memberikan bunga 5,61% fix dua tahun pertama dan 6,61% maksimal tiga tahun berikutnya.
Baca juga: Bank Ramai-ramai Beri Bunga KPR Single Digit |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CIMB Niaga juga memberikan bunga KPR mulai dari 5,8% fix untuk tiga tahun, kemudian 6,5% untuk tahun keempat dan kelima. Berbeda dengan BCA, CIMB Niaga membebaskan calon nasabah dari dana mengendap di rekening, selain itu CIMB Niaga juga membebaskan biaya administrasi namun dikenakan biaya provisi sebesar Rp 800.000.
Dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek tahun 2018, Bank Mandiri meluncurkan Promo Suku Bunga Spesial 5,55% p.a. eff fixed dua tahun pertama dan 6,55% p.a. eff fixed tiga tahun selanjutnya.
Untuk memeriahkan promo tersebut, Bank Mandiri benefit sama dengan developer rekanan unggulan memberikan benefit Iebih kepada Nasabah, antaralain subsidi suku bunga menjadi mulai dari 3,55% p.a. eff fixed dua tahun pertama dan 6,55% p.a. eff fixed tiga tahun selanjutnya, diskon biaya KPR, hadiah langsung, serta berbagai benefit lainnya.
Benefit lainnya yang ditawarkan oleh Bank Mandiri adalah Same Day Approval, yaitu proses approval KPR cepat hanya dalam satu hari khusus untuk Nasabah Existing Bank Mandiri serta nasabah yang membeli properti di developer rekanan unggulan Bank Mandiri, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Beriku syarat Pengajuan KPR Secara Umum di Bank:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (pegawai) dan maksimal 60 tahun (profesional/wiraswasta).
- Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
- Mengisi kelengkapan dokumen seperti form aplikasi pengajuan, Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri, Fotokopi surat nikah/cerai, Fotokopi rekeninng koran, kartu keluarga, slip gaji, NPWP.