Harga Minyak Dunia Naik, Penerimaan Negara Bisa Lebih Tinggi

Harga Minyak Dunia Naik, Penerimaan Negara Bisa Lebih Tinggi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 17:29 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 120,3 triliun atau 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp 275,4 triliun berdasarkan APBN 2018. Namun angka tersebut diperkirakan dapat lebih tinggi karena asumsi Indonesia Crude Price (ICP) yang digunakan dalam APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel, sementara realisasi ICP bulan Januari 2018 sudah mencapai US$ 65,6 per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.

Peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar US$ 43,7 per barel, US$ 45,5 per barel, US$ 48,4 per barel, US$ 52,5 per barel, US$ 54,0 per barel, US$ 59,3 per barel, US$ 60,9 per barel dan US$ 65,6 per barel.

Demikian dikutip detikFinance dari keterangan Kementerian ESDM, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata US$ 1 per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp 3,1 triliun apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap.

Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus memonitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut.

Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 158,4 triliun, di mana sebesar 76% atau Rp 120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.

Rencana penerimaan sektor ESDM tahun 2018 dimaksud, terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp 86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp 38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp 32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp 0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp 1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya. (ara/eds)

Hide Ads