Asman menjelaskan skema pensiun yang digunakan nantinya ialah fully funded. Pemerintah nantinya akan ikut memberikan iuran pensiun untuk diberikan kepada PNS.
"Jadi sistemnya fully funded namanya. Jadi misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, pns-nya juga mengiur. Jadi itu nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu kembali lagi ke PNS," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sistem ini dinilai tidak begitu efektif, sebab setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan. Selain dari APBN, gaji pensiunan PNS juga didapat dari pemotongan gaji pokok pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS, atau biasa disebut iuran untuk pensiun sebesar 4,75% tiap bulan.
Dengan mengganti sistem pembayaran menjadi fully funded ini diharapkan tidak lagi membebani APBN, sebab dana yang dihasilkan berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang nantinya dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun.
Iuran dari kedua sumber itu dikumpulkan pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen. Dana pensiun yang terkumpul ini nantinya bakal diinvestasikan baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang.
"Jadi nanti pembayaran pensiun itu dari uang yang diiur itu, jadi nanti tidak lagi membebani APBN kita," katanya.
Selain tak banyak membebani APBN, skema ini juga bisa membuat PNS bisa lebih sejahtera di masa pensiun. Namun, jumlah iuran yang akan diberikan pemerintah saat ini masih terus dihitung.
"Itu yang kita hitung, nanti kita harapkan, eselon satu sekarang itu gajinya dengan tunjangan dari tiap bulan Rp 44 juta, begitu pensiun tinggal Rp 4 juta. Itu kan terlalu drastis, itu hidup di Jakarta saja enggak cukup. Makanya nanti kita coba agar pensiun yang diterima itu bisa hidup layak," katanya. (fdl/zul)