Investasi Bodong Terbanyak di Bidang Forex, Kedua di Uang Digital

Investasi Bodong Terbanyak di Bidang Forex, Kedua di Uang Digital

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 15:38 WIB
Foto: Angga Aliya ZRF
Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar investigasi bodong yang beredar di masyarakat. Ada 57 entitas yang telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi, dan telah diminta menghentikan kegiatannya atau berhenti beroperasi.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (7/3/2018), dari 57 entitas yang telah diringkus tersebut, 33 di antaranya merupakan entitas yang bergerak di bidang forex/futures trading atau sederhananya pertukaran atau jual beli mata uang.

Sisanya adalah 9 entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan imbauan ini dikeluarkan mengingat entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, telah dinyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.

Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan bahwa saat ini 13 Kementerian dan Lembaga sudah efektif tergabung dalam tugas-tugas untuk untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.


Selain anggota lama yaitu OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), saat ini sudah bergabung juga Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(eds/ang)

Hide Ads