Fakta Seputar Rencana Naiknya Uang Pensiun PNS

Fakta Seputar Rencana Naiknya Uang Pensiun PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 07:55 WIB
Fakta Seputar Rencana Naiknya Uang Pensiun PNS
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang mengkaji perubahan skema pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya, PNS bakal mendapatkan jumlah uang pensiun yang lebih tinggi.

Asisten Deputi SDM Kementerian PAN-RB Aba Subagja mengatakan skema pensiunan PNS saat ini hanya berdasarkan iuaran PNS selama masa kerja ditambah subsidi dari pemerintah. Namun dengan dua komponen itu, jumlah pensiunan PNS masih terbilang rendah.

"Jadi skema yang digunakan selama ini PNS itu dapat pensiun dari uang yang ditabung sendiri, kemudian disubsidi oleh pemerintah. Itu kan kecil," kata Aba kepada detikFinance, Jakarta, Rabu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem pembayaran pensiun PNS yang digunakan tersebut ialah skema pay as you go. Skema itu ialah suatu sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan sampai saat ini dan bersumber pada APBN.

Berikut selengkapnya:

Sistem Lama Tidak Efektif

Foto: Marlinda/detikcom
Namun sistem ini dinilai tidak begitu efektif, sebab setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan. Selain dari APBN, gaji pensiunan PNS juga didapat dari pemotongan gaji pokok pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS, atau biasa disebut iuran untuk pensiun sebesar 4,75% tiap bulan.

Oleh sebab itu, pemerintah bakal mengganti skema pay as you go tersebut dengan skema baru yang dinamakan fully funded. Fully funded sendiri adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari komponen iuran yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dengan pegawai sebagai pekerja.

Dengan mengganti sistem pembayaran menjadi fully funded ini diharapkan tidak lagi membebani APBN, sebab dana yang dihasilkan berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja dalam hal ini pemerintah, hingga nantinya dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun.

Iuran dari kedua sumber itu dikumpulkan pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen. Dana pensiun yang terkumpul ini nantinya bakal diinvestasikan baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang, hingga hasilnya akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.

"Kalau di dalam sistem pensiun kita sekarang ini kan pemerintah itu mensubsidi pensiun, tapi pemerintah itu belum mengiur. Dalam skema yang baru pemerintah itu sebagai pemberi kerja nanti ikut mengiur kepada PNS," katanya.

Jumlah Uang Pensiun yang Diterima PNS Nanti

Foto: Grandyos Zafna
Aba mengatakan saat ini pemerintah masih belum memutuskan berapa jumlah iuran pensiunan yang akan diberikan kepada PNS. Sebab, saat ini pemberian iuran itu masih terus dikaji dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru.

"Belum, nanti kan ada di aturan itu. Saya belum terlalu tahu persis," kata Aba.

Walau belum diputuskan berapa jumlah pemberian iuran yang akan diberikan oleh pemerintah, namun Aba mengatakan, ada kemungkinan perhitungan nilai pensiunan untuk PNS nantinya tidak berdasarkan gaji pokok lagi. Namun berdasarkan jumlah penghasilan yang didapat PNS tiap bulan.

"Kemungkinannya itu berdasarkan penghasilan ya. Tapi kan penghasilan PNS setiap lembaga sekarang berbeda-beda, itu kan harus didiskusikan juga. Kalau berdasarkan penghasilan kan pensiunnya lumayan, tapi kalau dari gaji pokok ya nggak begitu signifikan," kata dia.

Aba mengatakan, saat ini rencana tersebut masih terus dikaji Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Keuangan. Semua ini, kata Aba, harus diperhitungkan secara matang agar tak banyak membebani ABPN.

"Makanya kebijakan itu kan apa ada masa transisinya atau bagaimana harus dilihat. Semua harus diperhitungkan anggaran negara. Ada nggak negara duitnya. Makanya ini sangat kritikal sekali," jelasnya.

Targetnya Mulai Diterapkan Tahun Ini

Foto: Grandyos Zafna
Aba mengatakan skema pensiunan baru tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru. RPP tersebut diharapkan rampung tahun ini.

"Target RPP-nya tahun ini, aturan gaji dan tunjangan targetnya tahun ini selesai. Itu mungkin juga harus ada aturan-aturan teknisnya dari Kementerian Keuangan lagi ya," katanya.

Aba mengatakan saat ini Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan masih menghitung jumlah pemberian iuran dari pemerintah selaku pemberi kerja, untuk diberikan kepada PNS. Menurutnya, rencana ini harus diperhitungkan secara matang karena menggunakan dana negara.

"Kebijakan itu kan apa ada masa transisinya atau bagaimana harus dilihat. Semua harus diperhitungkan anggaran negara. Ada nggak negara duitnya. Makanya ini sangat kritikal sekali. Jadi benar-benar harus diperhitungkan," katanya.

Alasan Uang Pensiun PNS Dinaikkan

Foto: Danu Damarjati
Aba mengatakan rencana ini sesuai dengan rencana peraturan pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru, dalam rangka reformasi birokrasi.

"Ini program remunerasi perbaikan penghasilan PNS dalam rangka reformasi birokrasi, tapi dibarengi dengan peningkatan kinerja. Makanya sekarang itu diawali dengan tunjangan kinerja (tukin), program remunerasi sekarang," kata Aba.

Aba menjelaskan, nantinya PNS akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk penerimaan sesuai dengan kinerjanya masing-masing, termasuk penghargaan setelah masa pensiun. Sebab, saat ini penghargaan yang diterima PNS baru sekadar tukin.

"Bagi yang kinerjanya bagus ya diberikan penghargaan, ini kan stimulannya di situ. Cuma sekarang perbaikan penghasilan ini belum sampai di pensiun," katanya.

Dengan adanya tambahan penghargaan hingga masa pensiun ini diharapkan kinerja PNS akan terus meningkat. Sebab pemerintah bakal menilai PNS dengan kompetensinya masing-masing, sesuai dengan RPP tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru.

"Diharapkan kinerja PNS meningkat, ya biar kita berlomba lah agar lebih kompetitif," katanya.


Uang Pensiun PNS Mau Naik, Iurannya Ikut Naik?

Foto: Grandyos Zafna
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan saat ini masih mengkaji perhitungan iuran untuk skema pensiun yang baru ini. Sebab, dalam skema baru itu tidak hanya PNS yang mengiur untuk uang pensiunnnya, tapi pemerintah sebagai pemberi kerja juga ikut mengiur.

"Lagi dihitung sampai pensiun itu berapa," kata Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Selama ini, PNS membayar 4,75% dari gaji pokok tiap bulan untuk uang pensiun. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75% dari jumlah gaji pokok yang diterima selama masa kerja.

Karena pemerintah sebagai pemberi kerja nantinya juga ikut membayar iuran pensiun untuk PNS, maka porsi pembayaran iuran tersebut masih belum ditentukan. Pemerintah masih mencari angka yang sesuai untuk pensiun PNS nantinya.

Walau belum menentukan porsi yang pasti, namun Asman memperkirakan jumlah total potongan pensiun untuk PNS nantinya sekitar 10-15% dari gaji PNS tiap bulan. Sebanyak 10-15% itu merupakan total gabungan iuran yang akan dilakukan oleh PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja.

"Konsep kita antara itu 10-15% total semuanya. Tapi itu kan jadi uang jaminan hari tua PNS terkait. Dan itu tidak bisa dipake secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun itu dikembalikan," katanya.

Lebih lanjut Asman mengatakan, dengan skema yang mau diterapkan ini, nantinya besaran uang pensiun tidak berdasarkan persentasi dari gaji pokok, melainkan berdasarkan penghasilan yang diterima PNS tiap bulan. Namun semua itu, masih terus dikaji bersama Kementerian Keuangan.

"Iya (berdasarkan penghasilan), nanti lagi kita hitung berapa besaran yang wajar, yang tidak membebani APBN dan pekerja, tapi dia bisa hidup wajar," tuturnya.


Uang Pensiun Mau Naik Agar PNS Bisa Hidup Layak

Foto: Rachman Haryanto
Asman Abnur mengatakan skema pensiunan baru yang sedang dikaji saat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, uang pensiunan yang diterima PNS selama ini dinilai masih rendah.

Asman menjelaskan skema pensiun yang digunakan nantinya ialah fully funded. Pemerintah nantinya akan ikut memberikan iuran pensiun untuk diberikan kepada PNS.

"Jadi sistemnya fully funded namanya. Jadi misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, pns-nya juga mengiur. Jadi itu nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu kembali lagi ke PNS," katanya.

Selain karena skema fully funded ini tak banyak membebani APBN, skema ini juga bisa membuat PNS bisa lebih sejahtera di masa pensiun. Namun, jumlah iuran yang akan diberikan pemerintah saat ini masih terus dihitung.

"Itu yang kita hitung, nanti kita harapkan, eselon satu sekarang itu gajinya dengan tunjangan dari tiap bulan Rp 44 juta, begitu pensiun tinggal Rp 4 juta. Itu kan terlalu drastis, itu hidup di Jakarta saja enggak cukup. Makanya nanti kita coba agar pensiun yang diterima itu bisa hidup layak," tuturnya.


Halaman 2 dari 7
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads