Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan perpres yang akan diterbitkan ini akan menyelaraskan aturan mengenai TKA yang selama ini masih dianggap berbelit.
"Intinya semua akan ditata dengan prinsip dasar, yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah, yang tidak boleh masuk, misalnya pekerja kasar enggak bisa masuk, jangan sampai terbalik-balik," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rekomendasi mengenai proses perizinan nantinya akan berada di Kementerian Ketenagakerjaan saja. Hal itu juga berlaku untuk pengajuan TKA yang diajukan oleh perusahaan.
Menurut Darmin, penggunaan TKA khusus ini memang dibutuhkan seiring berkembangnya zaman. Apalagi di Indonesia belum banyak tersedia tenaga ahli, sebut saja di sektor e-commerce untuk posisi ahli programer. Oleh karenanya proses perizinannya perlu dimudahkan.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan Perpres ini juga akan mempermudah proses pemanfaatan seperti dosen atau profesor asing.
"Kalau kita adalah dosen atau profesor asing masuk di dalam negeri maka pengaturannya di dalam peraturan TKA harus ada kemudahan yang jelas, mahasiswa juga," kata Nasir.
Lantas, apa jadinya jika pekerja asing dipermudah masuk ke Indonesia?
Ini Penjelasan Presiden Jokowi
Foto: dok. Biro Pers Setpres
|
Hal itu sejalan dengan niat pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) tentang TKA khusus yang bakal bekerja di Indonesia.
"Intinya ini bukan masalah TKA tapi kita ingin menyederhanakan perizinan-perizinan yang ada di negara kita," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Sebagai contoh, rekomendasi penggunaan TKA yang berasal dari kementerian dan lembaga (K/L) nantinya akan dihapuskan.
"Baik perizinan di kementerian, baik perizinan di kementerian tenaga kerja, baik perizinan mengenai eksplorasi minyak dan gas misalnya, semuanya akan disederhanakan dalam satu kantor yang namanya singgle submission, intinya disederhanakan sehingga ada kecepatan di situ," tutup dia.
Bagaimana Pengusaha Merespons?
Foto: Pool/Kadin
|
"Sebetulnya ini menurut kami ini suatu terobosan yang sangat baik karena ini salah satu yang di Kadin pun memperoleh masukan dari para investor dari luar, terutama yang sudah berinvestasi di Indonesia," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu.
Dia menilai selama ini izin TKA di Indonesia agak ribet, karena harus diperpanjang setiap enam bulan sekali. Sementara masa kerja yang mereka perlukan bisa lebih dari setahun.
"Izin orang asing di kita itu kan hanya enam bulan, lalu diperpanjang. Kita melihat mestinya memang diberikan sesuai dengan masa kerjanya, kontrak kerjanya," ujarnya.
Dia juga menilai bahwa masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu selalu dipandang negatif, namun dengan catatan.
"Jangan selalu dipandang negatif. Kita, karena juga perlu menyadari kita kan juga di research and development (R&D) kita juga kurang. Nah mereka (TKA) banyak yang sudah lebih advance (maju). Nah kita juga bisa mengambil manfaat dari situ," lanjut Rosan.
Untungnya Buat Indonesia?
Foto: Fuad Hasim
|
"Ini akan lebih memudahkan dan juga membuat iklim investasi kita makin baik," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga menilai dengan dipermudahnya tenaga kerja asing masuk Indonesia bakal mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Sebab investor asing tidak lagi dipersulit dalam membawa tenaga kerja dari negara asalnya.
"Jadi memang dengan kondisi kita mendorong investasi asing secara besar-besaran masuk ke Indonesia, mau nggak mau kan mereka juga mesti membawa manajemennya ya kan, atau orang-orang teknis lapangannya, orang-orang kunci mereka," katanya kepada detikFinance.
Maka pihaknya menilai positif upaya pemerintah mempermudah masuknya tenaga kerja asing, selama itu bisa memberi nilai tambah buat negara.
Tenaga Kerja Lokal Tidak Terancam
Foto: Fuad Hasim
|
Sebab, TKA itu untuk mengisi posisi yang sulit diisi oleh tenaga kerja Indonesia, contohnya ahli programer. Artinya, bukan untuk posisi kerja yang hanya memiliki kemampuan umum.
"Tidak mengganggu (nasib tenaga kerja Indonesia), yang datang harus tenaga yang skill full, jangan yang tenaga tukang pacul, tukang pacul kita banyak," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu.
Luhut juga mengatakan aturan soal TKA khusus tersebut, bisa digunakan bila suatu perusahaan kesulitan dalam mendapat tenaga kerja dalam negeri yang tak memiliki kemampuan sesuai yang diperlukan.
"Jadi bukan dipermudah, kalau perusahaan itu butuh, kalau di sini dia tidak dapat, ya boleh (ambil TKA)," kata Luhut.
Ini Pekerja Asing Yang Dibutuhkan Pengusaha
Foto: Zainal Effendi
|
"(Yang dibutuhkan) tentunya mungkin tenaga kerja yang berhubungan dengan yang high tech (teknologi tinggi). Kan apalagi sekarang mau masuk masa revolusi industri 4.0," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu.
Pekerjaan yang membutuhkan skill mumpuni di bidang high tech ini erat kaitannya dengan bidang robotik dan kecerdasan buatan alias artificial intelligence
"Jadi yang mengenai robotik, artificial intelligence (kecerdasan buatan). Nah itu kan memang kita masih ketinggalan. Seperti saya sampaikan R&D (research and development) kita masih ketinggalan. Jadi kita memang perlu itu. Jadi hal-hal yang memang kita ini mungkin perlu belajar. Itu tentunya sangat membantu," jelas Rosan.
Dia mengatakan, kondisi itu bukan berarti menunjukkan Indonesia benar-benar tidak memiliki tenaga ahli di bidang tersebut. Indonesia pun memiliki tenaga kerja yang paham di bidang pekerjaan berteknologi tinggi. Hanya saja masih perlu ditingkatkan.
Halaman 2 dari 6