Aturan tersebut merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi dilakukan di Pasal 85 PP Nomor 23 Tahun 2010 dengan memberikan kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara untuk ketenagalistrikan dalam negeri.
"Perubahan mengenai PP 23 yang ke berapa gitu, judulnya sama," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 85, sudah tahu itu," ujar Bambang.
Setelah PP Nomor 8 tahun 2018 diteken Jokowi, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan mengeluarkan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Permen akan mengatur mengenai kewenangan Menteri ESDM dalam mengatur dan menetapkan harga batu bara dalam negeri untuk pembangkit listrik, sedangkan Kepmen akan mengatur mengenai harga batu bara untuk pembangkit listrik.
"Menteri dapat untuk kepentingan nasional, menteri dapat menentukan harga baru bara tertentu. Intinya begitu saya nggak hafal," tutur Bambang.
Pihaknya pun enggan mengatakan berapa perkiraan harga batu bara DMO untuk listrik yang dipatok. Harga tersebut nantinya diatur dalam Kepmen ESDM yang akan dirilis pekan ini atau paling lambat pekan depan.
"Bocorannya belum ada, keluar saja belum," ujar Bambang.