Langgar PM 108 Tak Ditindak, Apa Kata Sopir Taksi Online?

Langgar PM 108 Tak Ditindak, Apa Kata Sopir Taksi Online?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 14:21 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum menindak pengemudi atau sopir taksi online yang tak mengikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christian Wagey mengatakan bila pemerintah tak menindak sopir taksi online yang belum ikut aturan, maka bisa jadi PM 108/2017 itu terus tak diimplementasikan oleh taksi online.

"Ya (sopir online) bisa saja tak diikuti aturan itu, karena memang tak diberikan sanksi kan, kan dikhawatirkan begitu," kata Christian kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Christian mengatakan bahwa sebetulnya masalah ini sudah berlarut-larut sejak lama, dan menimbulkan pro-kontra. Pemerintah, baik Kemenhub maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tak tegas dalam memberikan sanksi.

"Karena ini kan sudah berlarut-larut lama, panjang ya. Artinya ketegasan pemerintah, karena memang kalau kita mau runut-runut ini tidak siapnya pemerintah dengan kondisi ini. Jadi sektoral dari transportasi kurang dipedulikan," kata dia.

Selain itu, kata Christian, pemerintah juga sejatinya harus bisa memberikan solusi terbaik untuk sopir taksi online yang belum bisa menerima aturan ini. Pemerintah harus segera mencari jalan keluar terhadap masalah ini.



"Karena rekan-rekan yang menolak aturan ini karena merasa kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi dan sebagainya, jadi supaya Kemenhub bisa mengakomodir apa keinginan teman-teman," tuturnya. (fdl/zul)

Hide Ads