Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan ganjil-genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Dikutip dari rilis Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), pihak Kemenhub mengaku penyusunan kebijakan tersebut diambil dengan melibatkan instansi kepolisian (Korlantas Polri), PT (Persero) Jasa Marga, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Bekasi serta dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
Pihak Kemenhub menjelaskan kebijakan ini dilakukan guna menangani kemacetan yang makin parah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat volume kendaraan besar serta pembangunan proyek, seperti LRT, Jalan Tol Jakarta- Cikampek elevated, dan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung. Diharapkan dengan kebijakan ini perbandingan volume kendaraan dan kapasitas jalan (V/C ratio) di Jalan Tol Jakarta - Cikampek akan menurun menjadi 0,89 sehingga kecepatan rata-rata akan meningkat menjadi 48,45 km/jam serta waktu tempuh lebih cepat menjadi 83 menit.
Pihak Kemenhub juga menjelaskan, kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil hanya diperbolehkan melalui akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta pada tanggal ganjil. Begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB dan tidak berlaku pada hari libur nasional.
Pertama mengenai jam operasional angkutan barang untuk golongan III, IV dan V pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional. Para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang diminta untuk mengatur operasional armada mereka agar tidak melintas pada ruas jalan tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
Bagi kendaraan angkutan barang yang sedang dalam perjalanan menuju ruas pengaturan dan diperkirakan jam 06.00 WIB belum mencapai ruas pengaturan diminta untuk keluar melalui pintu tol terdekat. Alternatif lain kendaraan angkutan barang dapat berhenti terlebih dahulu di rest area sebelum ruas pemberlakuan ketentuan pembatasan.
Aturan kedua adalah pemberlakuan lajur khusus Bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur - Jakarta dan pengoperasian Bus Transjabodetabek Premium setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 - 09.00 WIB (tidak berlaku pada hari libur nasional). Selain untuk jalur Transjabodetabek Premium lajur ini juga diperbolehkan dilewati bus karyawan dan angkutan penumpang bus lainnya.
Bus ini juga hadir sebagai alternatif bagi Anda yang terkendala ganjil genap. Transjabodetabek Premium ini tersedia di Summarecon dan Mega City di Bekasi Barat serta Grand Dhika Bekasi Timur. Khusus bagi pengguna Transjabodetabek Premium ini disediakan parkir mobil dengan tarif flat Rp.10.000/hari di masing-masing lokasi.
(ega/ega)