Harga Batu Bara untuk Listrik US$ 70/Ton Berlaku Hingga 2019

Harga Batu Bara untuk Listrik US$ 70/Ton Berlaku Hingga 2019

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 09 Mar 2018 13:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70/ton. Aturan ini diberlakukan hingga akhir 2019 yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Keputusan Menteri ESDM mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Hal itu dinyatakan Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama ESDM Agung Pribadi dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyampaikan ketetapan harga ini berlaku selama dua tahun, mulai 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2019. Dengan kata lain, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

"Ini berlaku Januari 2018 hingga Desember 2019. Masa berlaku jadinya dua tahun, sehingga PLN punya kepastian membeli harga batu bara. Untuk harga batu bara yang dikonsumsi PLN US$ 70/ton fixed untuk kepentingan dalam negeri," jelasnya.

Kementerian ESDM pun menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik.

"PLN diberi batasan 100 juta ton 2018. Kebutuhan PLN kalau tidak salah hanya 89 (juta ton)," lanjutnya.

Kemudian, jika nanti harga batu bara acuan (HBA) turun di bawah US$ 70/ton maka yang diikuti adalah harga terendah tersebut, bukan sebesar US$ 70/ton.


"Bila ke depan di bahwa US$ 70/ton maka yang diambil yang lebih rendah," jelasnya.

Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA. (ara/ara)

Hide Ads