Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan aturan yang saat ini sedang dibahas soal gaji PNS hanya terkait pemberian tunjangan hari raya bagi PNS dan Pensiunan PNS.
"Dalam RPP tersebut hanya mengatur kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan di tahun 2018. Seperti yang telah ditetapkan di APBN 2018, dan tidak banyak perubahan dari kebijakan di tahun 2017," kata dia saat dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, bahan paparan yang beredar terkait perubahan struktur gaji PNS, ia menegaskan hal tersebut tidak pernah dibahas di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Bendahara Negara.
"Pasti, tidak ada (pembahasan) sama sekali," tegas Askolani.
Baca juga: Beredar Usulan Gaji Jokowi Rp 553 Juta |
"Melihat bahan tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa bahan tersebut bukan mengenai RPP kebijakan penggajian di tahun 2018. Di tahun 2018 tidak ada perubahan struktur. Yang ada hanya kebijakan pemberian THR dan gaji 13 seperti yang telah diberikan pada aparatur negara dan pensiunan di tahun 2017," tandas dia.
Nah, bicara soal gaji, detikcom punya program 'gaji double'. Kamu mau bonus 1 kali gaji dari detikcom? Syaratnya gampang banget. Kamu cuma perlu isi form berisi identitas kamu, ceritakan apa kebutuhan mendesakmu dan gajimu bakal didobelin. Baca syarat dan ketentuan lengkapnya di sini. (dna/zul)