Mau Isi SPT Pajak Online Lupa EFIN? Ini Solusinya

Mau Isi SPT Pajak Online Lupa EFIN? Ini Solusinya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 09 Mar 2018 20:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menerima laporan wajib pajak yang lupa soal EFIN (Electronic Filing Identification Number). Wajib pajak perlu EFIN untuk mengisi SPT pajak online.

"Tahun kemarin sudah efiling, tapi lupa EFIN. Saya punya satgas, di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ada di pusat ada, satgas ini memberikan pelayanan untuk masa SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Menurut Hestu, bagi WP yang lupa EFIN bisa langsung mendatangi KPP di mana saja, telepon call center Ditjen Pajak, dan bisa juga mention Twitter kring pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi masuk ke twitter kring pajak sampaikan sesuai syarat, nanti hasilnya dikirim melalui email, ada sekitar 5 data yang harus dilaporkan. Langsung diemail, efin dibukain. Rahasia jadinya. Ini sudah kami selesaikan," ungkap dia.

Pada 9 Maret 2018 sudah ada 4,2 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan dari 18 juta WP yang diwajibkan. Dari 4,2 juta ini yang melaporkan dengan e-filing sudah 72%.


Menurut Hestu, capaian tersebut lebih bagus dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Di mana yang melaporkan baru mencapai 2,8 juta WP.

"Jadi kami memantau perkembangan di lapangan, kalau ada masalah IT, e-filing masih lancar, diharapkan sampai akhir Maret ini lancar," tutur Hestu. (hns/hns)

Hide Ads