-
Sempat beredar kabar soal struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di situ disebutkan gaji dan tunjangan presiden bisa mencapai total Rp 553 juta, dan wakil presiden Rp 368 juta.
Di informasi tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahan paparan tersebut bukan informasi resmi melainkan hanya bahan diskusi pada 2016 lalu.
Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara juga membantah hal tersebut. RPP gaji PNS termasuk untuk pejabat negara belum dibahas, jadi informasi yang beredar diragukan kebenarannya.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menegaskan informasi tersebut hoax. Berikut selengkapnya fakta seputar kabar gaji presiden Rp 553 juta seperti dirangkum
Sebuah bahan paparan terkait usulan struktur baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beredar. Dalam paparan tersebut, salah satunya tertuang perihal simulasi penghasilan pejabat negara dari mulai presiden hingga Pimpinan DPR yang terdiri dari gaji dan tunjangan-tunjangan.
Disebutkan penghasilan presiden disimulasikan sebesar Rp 553.422.694/bulan, lalu wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.
Masih dari paparan yang sama, simulasi besaran penghasilan untuk pejabat setingkat menteri, jaksa agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR hingga Ketua MK memiliki penghasilan Rp 92.237.116/bulan.
Dipaparkan pula simulasi penghitungan pendapatan pejabat dari mulai jenjang wakil kepala MPR, DPR, DPD, KPK dan MK yang sebesar Rp 88.393.902 juta/bulan. Lalu penghasilan gubernur dan Hakim Anggota MA sebesar Rp76.864.263 juta/bulan.
Dalam bahan paparan tersebut tertulis judul "RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS" dengan logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tertera di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian PAN-RB menjelaskan, bahwa bahan paparan tersebut bukan merupakan informasi resmi.
"Itu hanya bahan diskusi tahun 2016, bukan informasi resmi," jelas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman dihubungi detikFinance, Jumat (9/3/2018).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan tak ada pembahasan soal RPP struktur gaji PNS yang dimaksud. Yang ada saat ini hanya soal pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan PNS.
Sementara, bahan paparan yang beredar terkait perubahan struktur gaji PNS, ia menegaskan hal tersebut tidak pernah dibahas di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Bendahara Negara.
"Pasti, tidak ada (pembahasan) sama sekali," tegas Askolani.
"Melihat bahan tersebut, dapat saya sampaikan, bahwa bahan tersebut bukan mengenai RPP kebijakan penggajian di tahun 2018. Di tahun 2018 tidak ada perubahan struktur. Yang ada hanya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 seperti yang telah diberikan pada aparatur negara dan pensiunan di tahun 2017," tandas dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun yang lalu.
"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," kata Herman.
Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa ada simulasi tentang besaran penghasilan PNS dan pejabat negara, termasuk presiden. Herman bilang agar tidak salah paham terhadap paparan tersebut karena itu merupakan bahan diskusi.
"Data yang ada dalam paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. Bukan hanya berisi simulasi penghasilan Pejabat Negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalah pahami," sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara tentang usulan penghasilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang nilainya mencapai Rp 553 juta. Sri Mulyani mengatakan bahwa isu yang beredar itu tidak benar alias hoax.
"Itu tidak ada dan belum pernah dibahas. dan menurut saya yang disampaikan Menpan bahwa itu adalah hoax, ya memang begitu," ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Sri Mulyani menambahkan bahwa dengan perkembangan sosial media saat ini banyak dokumen pemerintah yang dibuat semirip mungkin dan disebarluaskan. Padahal usulan tersebut, belum pernah dibahas sama sekali.
"Di dalam kurun medsos yang sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah kemudian dipublikasikan. Jadi kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada," kata Sri Mulyani.
Mengenai rencana perubahan gaji pegawai negeri sipil (PNS) juga akan dimasukkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
"Kalau gaji PNS nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019 kita akan men-desain berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada Dewan (Perwakilan Rakyat). Di dalam nota keuangan biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 maupun untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh Presiden pada saat nota keuangan bulan Agustus," tutup Sri Mulyani.