Ada Asuransi Mikro, Apa Bedanya dengan yang Biasa?

Ada Asuransi Mikro, Apa Bedanya dengan yang Biasa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 11:03 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asuransi memiliki bermacam jenis produk, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kerugian, hingga asuransi kesehatan. Iuran premi pun memiliki besaran yang berbeda, tergantung dengan produk dan manfaat yang diinginkan oleh peserta.

Dalam asuransi ada yang disebut asuransi mikro dan asuransi biasa, berikut perbedaannya.

Direktur Asuransi Sinarmas Dumasi MM Samosir menjelaskan, asuransi mikro ditujukan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki asuransi sebagai mekanisme perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, asuransi mikro memiliki karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES)," kata Dumasi saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/2/2018).


Dia menjelaskan maksud sederhana adalah produk asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi mikro memiliki polis, fitur dan proses administrasi yang sederhana dan mudah dipahami oleh semua masyarakat.

"Selain itu produk asuransi mikro dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Dumasi.

Dia menjelaskan, iuran premi yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat asuransi yang optimal. Untuk itu, biaya pemasaran dan biaya operasional produk asuransi mikro harus sangat efisien.

Meskipun mikro, proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, jauh lebih cepat dari proses pembayaran asuransi konvensional.

"Hal ini disebabkan masyarakat berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat membutuhkan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi," ujar dia.


Dalam asuransi jiwa dan kesehatan, jenis asuransi mikro tidak membutuhkan pemeriksaan kesehatan. Namun untuk asuransi non mikro membutuhkan pemeriksaan kesehatan yang intensif seperti pemeriksaan kanker hingga penyakit jantung.

Kemudian polis atau bukti kepesertaan, dalam asuransi mikro polis hanya terdiri dari beberapa lembar bukti. Sedangkan asuransi biasa, polisnya berbentuk buku dan berhalaman tebal.

Jumlah iuran premi asuransi mikro lebih kecil mulai dari Rp 10.000 per bulan hingga Rp 50.000 per tahun. Berbeda dengan asuransi non mikro yang iuran preminya menyesuaikan dengan produk dan risiko peserta asuransi.

Proses klaim, asuransi mikro memiliki waktu klaim yang lebih cepat yakni dua hingga empat hari klaim sudah bisa dicairkan. Sementara untuk asuransi non mikro proses klaim memakan waktu 10 hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi. (ara/ara)

Hide Ads