Ini Alasan PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ini Alasan PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 14:40 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan alasan dari adanya cuti tersebut ialah untuk memperjelas aturan yang sebelumnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan lama itu tidak sebutkan kepastian mengenai perizinan cuti kelahiran, sehingga apabila dalam keadaan mendesak PNS pria sulit mendapatkan cutinya.

"Dulu itu atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian di daerah itu 'maju-mundur', ada yang bahkan misalnya PNS pria cuti karena alasan penting (tapi) itu mendapat hukuman disiplin," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh sebab itu, kata Ridwan, dalam aturan yang baru ini penjelasan mengenai cuti PNS pria untuk mendampingi pasangannya disebutkan secara tertulis. Dengan begitu, PNS pria bisa mendapatkan dasar hukum tanpa takut mendapatkan hukuman bila cuti terlalu lama.

"Sekarang ini kalau situasinya menghendaki si suaminya harus stay di sampingi isterinya, itu harus diberi izin cuti alasan penting karena mendampingi isterinya melahirkan atau caesar. Jadi lebih humanis," jelasnya.

[Gambas:Video 20detik]


Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal yang situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan dengan kondisi tertentu.

"Sangat situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana. Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria antara lain cuti (kelahiran) itu. Jadi memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," tuturnya. (ara/ara)

Hide Ads