PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 14 Mar 2018 07:56 WIB
PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Sebulan Saat Istri Melahirkan
Ilustrasi PNS. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

[Gambas:Video 20detik]


"Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan alasan dari adanya cuti tersebut ialah untuk memperjelas aturan yang sebelumnya sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam aturan lama itu tidak sebutkan kepastian mengenai perizinan cuti kelahiran, sehingga apabila dalam keadaan mendesak PNS pria sulit mendapatkan cutinya.

"Dulu itu atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian di daerah itu 'maju-mundur', ada yang bahkan misalnya PNS pria cuti karena alasan penting (tapi) itu mendapat hukuman disiplin," kata Ridwan.

Oleh sebab itu, kata Ridwan, dalam aturan yang baru ini penjelasan mengenai cuti PNS pria untuk mendampingi pasangannya disebutkan secara tertulis. Dengan begitu, PNS pria bisa mendapatkan dasar hukum tanpa takut mendapatkan hukuman bila cuti terlalu lama.

"Sekarang ini kalau situasinya menghendaki si suaminya harus stay di sampingi istrinya, itu harus diberi izin cuti alasan penting karena mendampingi istrinya melahirkan atau caesar. Jadi lebih humanis," jelasnya.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa jangka waktu cuti satu bulan ini merupakan hal yang situasional. Artinya, pengajuan cuti selama satu bulan ini dapat diajukan dengan kondisi tertentu.

"Sangat situasional. Bahkan kita tahu misalnya, ada kendala medis apa, atau bagaimana. Jadi itu sangat situasional, kita hanya memberi bahwa hak dasarnya PNS pria antara lain cuti (kelahiran) itu. Jadi memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya aturan ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena istrinya melahirkan atau caesar," tuturnya.

Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.

"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," kata Ridwan.

Dia bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama. Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan. Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini.

"Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi istrinya ketika melahirkan atau caesar. itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk keperluan ini," katanya.


Ridwan mengatakan untuk PNS wanita tetap mendapatkan jatah cuti melahirkan selama tiga bulan.

"Kalau untuk PNS perempuan tetap tiga bulan (untuk cuti melahirkan)," kata Ridwan.

Walau tak ada perubahan jangka waktu cuti, namun Ridwan mengatakan PNS Perempuan bisa bebas mengambil waktu cuti melahirkan kapanpun. Hal ini merupakan tambahan rincian dari peraturan yang lama.

"Sekarang bebas menentukan kapan akan diambil. Yang sebelumnya wajib satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan. Sekarang bebas konfigurasinya," kata Ridwan.


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihak swasta, khususnya Kadin mengaku akan mengkaji hal tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut merupakan hal yang positif.

"Kita sih pasti akan melakukan kajian dari Kadin. Apakah bisa diterapkan secara parsial atau bagaimana, pasti ada kajian. Saya rasa hal yang positif," kata Rosan.

Rosan mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kesetaraan gender yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini, kata Rosan, tentu membuat seorang pekerja pria bisa memprioritaskan keluarganya.

"Kalau menurut saya sih suatu kebijakan ini, pemerintah sudah menganalisa dengan dalam lah. Kan keluarga sangat penting, nomor satu lah buat kita semua. Jadi buat saya, walaupun ini diberlakukan kepada PNS, saya rasa ini hal yang positif," ujarnya.

Rosan juga meyakini bahwa kebijakan ini tak akan mengganggu kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian terhadap kebijakan ini.

"Sebetulnya kan hal itu selama sudah ada aturannya payung hukumnya, saya rasa pasti bisa dicarikan solusinya. Jadi Kalau saya lihat sih masalah produktivitas pasti ada solusinya. Yang penting yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat itu tetap terjaga, tetap baik," tuturnya.


Hide Ads