Namun pembelian rumah susun dengan bantuan keringanan uang muka yang kabarnya akan ditalangi ini hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah atau berkeluarga. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar hunian dengan persyaratan batas penghasilan Rp 4 juta hingga Rp 7 juta itu bisa terjangkau.
"Syaratnya sudah menikah. Jadi untuk jomblo, mohon maaf. Jadi harus punya surat keterangan menikah dari kelurahan," katanya di Gedung G Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Ada Rumah Tapak Dalam Program DP Rp 0 |
Syarat lainnya adalah pasangan yang telah menikah tersebut harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jakarta. Untuk itu, calon konsumen nantinya harus menyertakan fotocopy e-KTP DKI Jakarta yang dikeluarkan tahun 2013 atau sebelumnya, fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Baca juga: Program DP Rp 0 Masih Belum Jelas |
Pemohon atau calon konsumen juga harus menunjukkan bukti masa kerja atau usaha minimal 1 tahun. Lalu fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta bukti penghasilan dalam satu keluarga tidak melebihi batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (Rp 7 juta).
"Kalau di FLPP maksimal penghasilan Rp 7 juta. Tapi kalau suami misalnya penghasilannya Rp 7 juta, isteri Rp 3 juta, itu nggak masalah. Tapi kalau salah satunya penghasilannya sudah lewat dari Rp 7 juta, nggak boleh," pungkasnya. (dna/dna)