Jakarta -
Pemerintah memberikan angin segar ke pegawai negeri sipil (PNS) pria. Kini, PNS pria bisa mengajukan cuti hingga satu bulan dalam mendampingi istri melahirkan/operasi caesar.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Dalam aturan itu pun disampaikan, PNS pria yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.
Namun ternyata, cuti tersebut tak serta-merta bebas diajukan. Ada beberapa ketentuan untuk PNS pria bisa mendapatkan cuti hingga sebulan dalam mendampingi persalinan sang istri. Berikut ketentuannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video 20detik]
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin 3 berbunyi, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan (UPK).
"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai satu bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujarnya.
Herman mengatakan dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat.
"Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami," tuturnya.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menambahkan bahwa cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya melahirkan masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP).
"Jadi kalau melahirkan normal, sehat-sehat saja, nggak sampai dirawat di RS abis bersalin pulang, ya nggak bisa ambil cuti alasan penting suaminya. Iya, nggak bisa sebulan," kata Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.
CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Pemberian CAP diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi istri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan Rawat inap dari UPK.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa aturan cuti ini dilihat berdasarkan situasi dan kondisi dari persalinan yang dilakukan pasangan. Nantinya, atasan dari pihak pegawai yang mengajukan cuti pun akan melakukan pertimbangan dalam memberikan izin.
"Pemberian CAP adalah diskresi atasan atau pejabat yang berwenang memberikan cuti. Jika dianggap CAP akan memberikan pengaruh pada kinerja pelayanan publik, atasan berhak menolak permohonan CAP," katanya.
Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan cuti PNS pria selama satu bulan untuk mendampingi istri sudah ada aturannya. Asman mengatakan cuti PNS sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Itu salah arti, jadi untuk cuti itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Nah salah satunya adalah tata cara pengambilan cuti. Tata cara inilah yang diatur oleh Perka BKN (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara)," ujar Asman di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Asman menjelaskan PNS pria yang hendak mengajukan permohonan cuti untuk istri melahirkan ada syaratnya. Salah satu syaratnya istri yang melahirkan sedang dirawat di rumah sakit.
"Nah tata caranya, misalnya istrinya melahirkan. Tata caranya salah satu syarat dia mengambil cuti kalau istrinya di rumah sakit, istrinya dirawat. Itu yang tidak ditulis," jelas Asman.
"Kalau nggak dirawat, ya nggak," imbuhnya.
Asman menegaskan peraturan tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Asman mengingatkan setiap PP harus dipatuhi.
"Kalau PP itu kan undang-undang yang harus kita taati, di mana pun, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi Undang-Undang ASN Nomor 5, ada PP 11 Tahun 2017, dalam PP itu diatur tentang tata cara pengambilan cuti. Nah kemudian teknisnya berapa hari, segala macamnya, itu diatur dalam perka BKN. Termasuk tadi kalau istrinya melahirkan apakah boleh atau tidak, boleh kalau istrinya dirawat di rumah sakit," kata Asman.
Halaman Selanjutnya
Halaman