Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bramantyo Satyamurti Poerwadi usai rapat koordinasi (rakor) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
"Di PP barunya seperti itu, tapi detilnya di Ibu Muzdalifa (Deputi III Kemenko Perekonomian)," kata pria yang akrab disapa Tyo ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakor tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Bidang Pangan dan Pertanian. Turut hadir pula Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwirahjono.
Tyo menyebutkan PP tersebut selesai dan berlaku pada Jumat pekan ini.
"Harusnya per hari ini, detilnya ke Bu Muzdalifa," tambah dia.
Dalam beleid yang baru ini juga, hilangnya kewenangan Menteri KKP memberikan rekomendasi hanya berlaku pada impor garam industri, sementara impor garam konsumsi masih berlaku pada aturan lama.
"Untuk industri, di PP tersebut menyebutkan itu, ada aturan peralihannya juga," tutup dia.
Baca juga: Aturan Impor Garam Terbit Hari Ini |