Sementara batas maksimal rasio utangnya sebesar 30 persen.
"Tak dipungkiri penerimaan negara tak bisa menutupi semua belanja negara kita. Apalagi, pemerintah sedang gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur. Tentu kita berharap rasio utang tidak boleh melebihi PDB dan alokasi penggunaan digunakan secara bijak," ujar Taufik di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Profil Utang Indonesia Per Februari 2018 |
Taufik berharap, belanja negara dialokasikan ke sektor produktif yang dibutuhkan masyarakat. Namun agar tak ditanggung oleh generasi masa depan, ia mengingatkan pengendalian rasio utang.
"Kita dukung pemerintah untuk mengoptimalkan belanja negara untuk sektor-sektor produktif dan kepentingan masyarakat. Namun selalu kita ingatkan agar rasio utang terkendali sehingga tidak menjadi tanggungan untuk anak cucu kita nanti," imbuhnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) total utang pemerintah hingga akhir Februari 2018 telah mencapai Rp 4.034,80 triliun atau tumbuh 13,46 persen dibanding periode tahun 2017.
Situs Kementerian Keuangan sendiri merilis laporan data berjudul APBN Kita yang merinci rasio utang negara lain dengan detail Vietnam 63,4 persen, Thailand 41,8 persen, Malaysia 52,7 persen, Brasil 81,2 persen, Nikaragua, 35,1 persen dan Irlandia 72,8 persen. (nwy/ang)