Dengan kata lain, kewenangan tersebut beralih dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Nah, sebelum sampai ke tahap itu, sempat terjadi polemik.
Polemik bermula ketika Susi menolak keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Perekonomian yang menetapkan kebutuhan gula industri 2018 sebesar 3,7 juta ton. Angka 3,7 juta ton itu adalah usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menilai angka tersebut terlalu banyak dan melebihi kebutuhan yang semestinya dipenuhi. Orang nomor satu di KKP ini hanya merekomendasi impor garam industri sebanyak 2,17 juta ton. Sedangkan Kemenperin kekeh dengan 3,7 juta ton.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.
Izin impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada awal Januari 2018 untuk kuota 2,37 juta ton. Seiring waktu berjalan, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami masa krisis karena tidak mendapat jatah garam industri.
Dengan melihat berbagai kepentingan, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal pengalihan hak rekomendasi impor garam industri dari KKP ke Kemenperin. PP tersebut dalam proses pemberian nomor di Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut perjalanan polemik impor garam hingga akhirnya Presiden Jokowi memutuskan mencabut kewenangan Susi:
Awal Mula Polemik Impor Garam Industri
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
|
Angka kebutuhan versi KKP dengan Kementerian Perindustrian sangat berbeda jauh. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menerbitkan rekomendasi 2,17 juta ton berdasarkan hitungan dari BPS.
Namun, ketika dipastikan kepada BPS angka 2,17 juta ton itu hanya sampel. Sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi angkanya 3,669 juta ton atau jika dibulatkan menjadi 3,7 juta ton.
Susi Tolak Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton
Foto: Grandyos Zafna
|
Penetapan 2,17 juta ton juga hasil pertimbangan dan pengecekan KKP ke petani garam secara langsung. Dia juga meminta koordinasi dari Komisi IV dan VI DPR agar keputusan tersebut tidak merugikan petani garam. Sehingga nantinya keputsan tersebut diharapkan menjadi acuan program KKP.
DPR Dukung Keputusan Susi
Foto: Lamhot Aritonang
|
Dalam rapat itu, Susi menceritakan bahwa rekomendasi KKP untuk impor garam industri hanya sebesar 2,17 juta ton atau dibulatkan menjadi 2,2 juta ton.
Laporannya Susi pun langsung direspons oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena yang menyebutkan Komisi IV bersama KKP sepakat untuk menolak impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton.
Alasan Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
|
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan ada pembicaraan garam rakyat yang bisa digunakan untuk kebutuhan beberapa sektor industri. Hal itu perlu dikaji, jika benar ada maka bagus, sehingga kebutuhan impor bisa dikurangi. Namun kalau tidak jangan dipaksakan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak selamanya Indonesia terus bergantjng dengan garam industri impor. Pemerintah sendiri telah berkomitmen swasembada pada 2020.
Jokowi Cabut Kewenangan Susi di Impor Garam Industri
Foto: Grandyos Zafna
|
PP ini mengatur soal peralihan kewenangan rekomendasi impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Perindustrian. Dengan begitu, maka Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak punya lagi kewenangan di impor garam industri
Halaman 2 dari 6