Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Orang Pribadi sebanyak 14 juta. Itu berarti ada sekitar 8 juta orang lagi yang belum melapor.
"Sampai dengan kemarin SPT PPh Orang Pribadi yang masuk sudah 6,1 juta SPT. Dari target kira-kira 14-15 jutalah," kata dia di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert mengatakan, sebanyak 75% melapor secara online atau e-filing. Dia mengatakan, batas waktu melapor untuk orang pribadi ialah tanggal 31 Maret 2018.
Dia mengimbau supaya wajib pajak segera melaporkan SPT. Saat ini, kata dia, pelaporan SPT bisa secara manual atau online.
Lebih lanjut, Robert mengatakan, ada sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT.
=
Baca juga: Orang Indonesia Makin Patuh Soal Pajak |
"Rp 100 ribu kalau terlambat," ujarnya.
Tahun ini, Robert menargetkan sebanyak 80% wajib pajak melapor SPT. Realisasi tahun sebelumnya, sebanyak 73% lapor SPT.
"Kami harap 80% dari wajib pajak yang harus sampaikan menyampaikan. Karena 2017, 73% tingkat kepatuhannya jadi 73% dari yang wajib menyampaikan. Tahun ini kami harap 80% yang wajib 14 jutaan orang pribadi," tutup dia.
(zlf/zlf)