Aturan BI Soal e-Money Belum Keluar, Kok Isi Go-Pay Kena Biaya?

Aturan BI Soal e-Money Belum Keluar, Kok Isi Go-Pay Kena Biaya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Mar 2018 17:07 WIB
Foto: Achmad Rouzni Noor II/detikINET
Jakarta - Layanan uang elektronik milik Go-Jek yakni Go-Pay mengumumkan akan mengenakan biaya isi saldo. Dari pengumuman di laman resmi Go-Jek, disebutkan isi saldo akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000 per transaksi, mulai berlaku pada 30 April 2018 mendatang.

Tahun lalu pada 13 September 2017, GO-PAY pernah mengumumkan mengenakan biaya isi saldo sebesar Rp 2.500 jika mengisi lewat Bank Mandiri. Namun 2 hari kemudian, pada 15 September 2017, pihak GO-JEK mengeluarkan pernyataan bahwa sesuai kesepakatan biaya tersebut batal dikenakan kepada pelanggan.

"Hal ini dilakukan atas kesepakatan Bank Mandiri dan GO-PAY untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan," tulis keterangan resmi GO-JEK pada berita detikFinance yang dimuat pada Jumat 15 September 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 15 Maret 2018, GO-JEK memposting sebuah artikel yang berisi pengumuman terkait isi ulang ini. Artikel berjudul "Ada Tarif Rp. 1.000 Tiap Isi Saldo GO-PAY Melalui Tujuh Bank".

GO-PAY merupakan salah satu uang elektronik yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran. Izin yang sudah dikantongi No. 16/98/DKSP tanggal 17 Juni 2014 dengan tangga efektif 29 September 2014. GO-PAY berdiri di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa sebelumnya adalah PT MV Commerce Indonesia.


Pada 21 September 2017 BI telah mengeluarkan Aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Aturan biaya isi ulang saldo uang elektronik ini akan berlaku setelah BI mengeluarkan penyempurnaan aturan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu. (dna/dna)

Hide Ads