Tahun lalu pada 13 September 2017, GO-PAY pernah mengumumkan mengenakan biaya isi saldo sebesar Rp 2.500 jika mengisi lewat Bank Mandiri. Namun 2 hari kemudian, pada 15 September 2017, pihak GO-JEK mengeluarkan pernyataan bahwa sesuai kesepakatan biaya tersebut batal dikenakan kepada pelanggan.
"Hal ini dilakukan atas kesepakatan Bank Mandiri dan GO-PAY untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan," tulis keterangan resmi GO-JEK pada berita detikFinance yang dimuat pada Jumat 15 September 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 15 Maret 2018, GO-JEK memposting sebuah artikel yang berisi pengumuman terkait isi ulang ini. Artikel berjudul "Ada Tarif Rp. 1.000 Tiap Isi Saldo GO-PAY Melalui Tujuh Bank".
GO-PAY merupakan salah satu uang elektronik yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran. Izin yang sudah dikantongi No. 16/98/DKSP tanggal 17 Juni 2014 dengan tangga efektif 29 September 2014. GO-PAY berdiri di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa sebelumnya adalah PT MV Commerce Indonesia.
Baca juga: Sekarang Isi Go-Pay Kena Biaya Tambahan |
Pada 21 September 2017 BI telah mengeluarkan Aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Aturan biaya isi ulang saldo uang elektronik ini akan berlaku setelah BI mengeluarkan penyempurnaan aturan uang elektronik yang terbit pada 2014 lalu. (dna/dna)