Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) menyebutkan volume impor garam khusus industri harus masuk seluruhnya ke Indonesia pada Mei 2018.
"Realisasinya sampai akhir Mei izin impornya untuk 2,37 juta ton," kata Tony saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan total volume impor garam industri sebesar 2,37 juta ton tersebut telah diterbitkan kepada 21 perusahaannya. Sisanya, pemerintah akan membuka kembali namun belum diketahui siapa saja pelaku industri yang sudah mengajukan.
Meski demikian, batasan waktu impor garam industri yang ditetapkan oleh pemerintah harus dipenuhi oleh pelaku industri yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
"Saya juga nggak tahu, tapi semua orang tidak orang mau melanggar, dan pasti berupaya (memenuhi)," tambah dia.
Ke depannya, Tony bilang seharusnya pemerintah lebih melonggarkan lagi mengenai batas waktu untuk merealisasikan impor garam industri. Sebab, banyak hal-hal teknis yang di luar kendali dari pelaku industri itu sendiri.
"Kita kan nggak tahu karena diangkut pakai kapal, melihat cuaca, kapalnya ada nggak, tapi masa untuk satu tahun harus diatur waktunya, sebenarnya tidak perlu diatur, yang penting garam hasil petani dikasih tahu dan diserap oleh industri pengguna garam," tutup dia.
Diketahui, Presiden Jokowi telah memberi restu pengalihan hak rekomendasi khusus impor garam industri dari Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Perindustrian. Restu tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham. (zlf/zlf)