Alasan Puan Hapus Minyak dan Gula dari Bantuan Pangan Non Tunai

Alasan Puan Hapus Minyak dan Gula dari Bantuan Pangan Non Tunai

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 20 Mar 2018 15:32 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Pemerintah pusat telah sepakat untuk menghapus minyak dan gula dari bantuan pangan non tunai (BPNT). Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani usai menggelar rapat bersama wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri PPN Bambang Brojonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Yang bisa saya sampaikan adalah karena kita juga mempertimbangkan masalah gizi, dan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat sekarang ini. Beras adalah bahan makanan pokok yang menjadi kebutuhan pokok. Kemudian tentu saja protein rakyat kita itu paling perlu banyak makan protein itu salah satu yang bisa kita lakukan," papar dia di Gedung Kementerian Koordinator PMK, Jalan Medan Merdeka, Selasa (20/3/2018).


Puan juga menjelaskan, bantuan sosial beras sejahtera (rastra) dan pangan non tunai, per 19 Maret sudah mencapai 97% penyaluran bantuan pangan non tunai di 44 kota mencapai 86% dengan hasil seperti itu pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas bantuan tersebut ke 24 kabupaten dan kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kajian semuanya akan mengenai perluasan pangan non tunai. Dari hasil survey keluarga penerima manfaat puas bantuan pangan non tunai. Dan bantuan itu hanya bisa digunakan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengambil beras dan telur," papar dia.

Dari sistem tersebut KPM yang menerima bantuan Rp 110.000 hanya bisa membeli kebutuhan pokok berupa beras dan telur sesuai dengan harga jual.

"Jadi bansos rstra dilakukan tiap bulan Maret penerima bansos rastra 97% semua secara nasional Januari, Februari Maret itu 97% secara nasional," kata dia.

24 kota dan kabupaten yang diperluas beberapa diantaranya yaitu Aceh, Solok, Bengkulu, Pangkal Pinang, Tanjung Pinang dan beberapa kota lainnya. Dalam rapat tersebut beberapa menteri juga mengatakan siap dengan adanya perluasan wilayah BPNT.

"April sedang akan dikaji apakah daerah siap apa tidak dengan sarana infrastruktur, kalau kita siap," kata dia.


Diketahui, penerima bantuan sosial pada tahun ini mencapai 15,5 juta KPM. Adapun, sampai akhir 2018 ditargetkan 10 juta KPM menjadi sasaran BPNT. Di mana, realisasi BPNT dilakukan secara bertahap, di Januari akan ada 1,2 juta KPM yang terkena perluasan, pada Februari menjadi 3,9 juta KPM, Maret sampai Juni menjadi 7,2 juta, Juli menjadi 9,1 juta, dan Agustus sampai Desember menjadi 10 juta KPM.

Dana PKH yang diterima satu keluarga penerima manfaat, yakni sebesar Rp 1.890.000. Adapun, pencairan tahap pertama adalah sebesar Rp 500.000. Penyaluran ke KPM, baik BPNT maupun rastra dilakukan rutin setiap tanggal 25 setiap bulan. (dna/dna)

Hide Ads