Jakarta - Dalam mengisi Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi, Wajib Pajak (WP) diminta untuk mencantumkan daftar harta yang dimiliki. Pada pengisian yang wajib dilakukan tersebut, terdapat kolom kode harta yang harus diisi.
Sudah tahu apa saja kodenya?
detikFinance merangkumnya khusus untuk memudahkan pembaca mengisi SPT. Yuk simak infografis lengkapnya di bawah ini:
 Kode SPT Foto: Tim Infografis: Deni Pratama |
(dna/ang)