Bank Mega Syariah Permudah Nasabah Berwakaf, Begini Caranya

Bank Mega Syariah Permudah Nasabah Berwakaf, Begini Caranya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Rabu, 21 Mar 2018 12:45 WIB
Foto: Selfie Miftahul Jannah/detikFinance
Jakarta - Bank Mega Syariah kembali berinovasi untuk mempermudah para nasabahnya untuk bersedekah melalui program wakaf. Dirut Utama Bank Mega Syariah Emi Haryanti menjelaskan, sedekah Wakaf biasanya hanya bisa dilakukan dalam bentuk properti dan tanah dengan nilai.

Menurut Emi seiring perkembangan zaman wakaf bisa diaplikasikan dalam bentuk sedekah tunai yang bisa diinvestasikan dan hasilnya bisa dinikmati untuk kemaslahatan umat.

"Dulu wakaf lebih dikenal tanah, bangunan dulu wakaf dulu menjadi ibadah eksklusif hanya bisa bagi orang mampu. Sekarang banyak ulama bicara mengenai wakaf bisa berbentuk investasi yang lebih produktif hasilnya demi kemaslahatan umat," jelas dia, di Auditorium Bank Mega Syariah, Kawasan Rusuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emi menjelaskan, dengan sistem wakaf tunai semua nasabah bisa berpartisipasi dan semua nasabah yang ikut dan bisa mendapatkan pahala yang terus mengalir. Langkah ini juga bekerja sama dengan Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (Wakaf165) sebagai lembaga pengelola wakaf yang dipercaya Bank Mega Syariah.

"Kami menyambut ajakan sinergi wakaf investasi selamanya karena kami lihat program wakaf ini sangat menarik dan inovatif. Atau bisa dibilang wakaf yang kekinian dan zaman now. Dan nasabah akan dimudahkan dalam wakaf manfaat investasi dari dana yang di wakafkan dalam virtual account yang dipersiapkan Bank Mega," tutur Emi. (hns/hns)

Hide Ads