Menurut Emi seiring perkembangan zaman wakaf bisa diaplikasikan dalam bentuk sedekah tunai yang bisa diinvestasikan dan hasilnya bisa dinikmati untuk kemaslahatan umat.
"Dulu wakaf lebih dikenal tanah, bangunan dulu wakaf dulu menjadi ibadah eksklusif hanya bisa bagi orang mampu. Sekarang banyak ulama bicara mengenai wakaf bisa berbentuk investasi yang lebih produktif hasilnya demi kemaslahatan umat," jelas dia, di Auditorium Bank Mega Syariah, Kawasan Rusuna Said, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyambut ajakan sinergi wakaf investasi selamanya karena kami lihat program wakaf ini sangat menarik dan inovatif. Atau bisa dibilang wakaf yang kekinian dan zaman now. Dan nasabah akan dimudahkan dalam wakaf manfaat investasi dari dana yang di wakafkan dalam virtual account yang dipersiapkan Bank Mega," tutur Emi. (hns/hns)