"Orang asing nggak boleh punya tanah di Indonesia," tegas dia saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Ia melanjutkan, meskipun banyak kebun sawit yang produksinya dikelola oleh asing, namun penguasaan lahannya tetap milik Indonesia 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sambung dia, sekitar 50% lahan sawit dikuasai oleh masyarakat. Sehingga ia berani menjamin tak ada penguasaan asing atas tanah di Indonesia.
Di sektor pariwisata, Sofyan menambahkan, memang ada pihak asing yang menguasai aset-aset properti seperti vila dan apartemen. Namun, Sofyan berani menjamin, tak ada satu cm pun tanah yang dimiliki asing. Karena, tanah-tanah yang digunakan untuk membangun vila hingg apartemen adalah 100% milik Indonesia baik secara perorangan maupun lembaga.
"Jadi kalau di Bali misalnya, mereka (asing) punya vila, mereka itu biasanya sewa dari masyarakat Bali. Tanah itu milik masyarakat bali. Dia (masyarakat bali) sewakan untuk 20-30 tahun. Setelah sewa habis itu jadi milik orang Bali lagi," tegasnya.