Turunkan Tarif, Operator Bakal Kuasai Tol Sampai 50 Tahun

Turunkan Tarif, Operator Bakal Kuasai Tol Sampai 50 Tahun

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 17:33 WIB
Foto: Dok. Kementerian PUPR.
Jakarta - Pemerintah mengusulkan untuk memperpanjang masa konsesi sebagian besar jalan tol hingga menjadi 50 tahun. Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menurunkan tarif yang dianggap mahal.

"Hasil exercise kami dalam restrukturisasi tarif tol. Saya kira saya sudah melakukan exercise melalui dua opsi. Pertama perpanjangan masa konsensi, kedua cluster per golongan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Pemberian masa konsesi, kata Basuki akan diperpanjang maksimal 50 tahun dari yang ada saat ini rata-rata 30-40 tahun. Hal itu juga sudah dilaporkan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution saat rapat koordinasi (rakor) mengenai penurunan tarif jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun masa perpanjangan konsesi yang menjadi 50 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Barang Milik Negara (BMN) yang mengatur jalan tol maksimal 50 tahun.

"Pak Menko, kami laporkan hampir semua kita perpanjang kalo bisa turunkan. Jadi perpanjang konsensi dan buat cluster. Ini konsesi 35 jadi 50, 40 jadi 50. Jadi coba semua dimentokkan jadi 50 (tahun)," tambah dia.



Selain konsesi, pemerintah juga bakal menyederhanakan golongan tarif bagi kendaraan yang bakal masuk ke jalan tol. Menurut dia, ada dua opsi penyederhaan yang bakal diuji oleh pemerintah.

Pertama, golongan I, golongan II, dan golongan III yang menggabungkan antara golongan tiga sampai golongan lima. Kedua, golongan I tetap, golongan II merupakan golongan dua dan tiga, golongan III merupakan gabungan golongan empat dan lima.

Dari dua opsi penyederhaan golongan tersebut, kata Basuki, nantinya akan diambil dan dipilih penyederhanaan mana yang memberikan penurunan tarif paling tinggi.

Pembuatan dua opsi golongan itu juga karena hasil pencatatan Kementerian PUPR menunjukan 80% yang menggunakan jalan tol adalah kendaraan dolongan I, 10% golongan II, 4% golongan III, dan 3% golongan IV dan V.

"Kami akan buat yang baru sesuai diskusi kami di atas," ujar dia.



Untuk opsi penyederhaan yang pertama, kata Basuki sudah kelihatan dampak penurunannya rata-rata sekitar 10-30% untuk golongan I-III, sedangkan untuk golongan IV dan V rata-rata diperkirakan 22-38%.

"Jadi kita ingin lihat yang dampaknya paling baik untuk masyarakat. Makanya kami bikin yang 14% (golongan II dan III) ini supaya bisa baik," tutur dia.

Selain itu, dengan adanya penyederhanaan golongan diharapkan angkutan-angkutan logistik yang selama ini kelebihan muatan bisa diminimalisir jumlahnya karena kendaraan golongan yang lebih besar nanti tarifnya lebih murah.

"Karena itu juga termasuk truk besar ini walaupun dia kecil dia sumbang tiga hal. Kerusakan, kemacetan, dan kecelakaan. Cipali misalnya, banyak sekali diseruduk dari belakang karena truk," tutur dia.

"Jadi kita harus pertimbangkan itu. Tidak hanya turunkan tarif, tapi disiplinkan over dimension dan over loading," tutup dia.

(eds/eds)

Hide Ads