Jaminan tersebut diberikan karena adanya perpanjangan masa konsesi pengoperasian jalan tol. Adapun, perpanjangan konsesi ditujukan agar tarif di ruas tersebut menjadi murah.
"Tadi makanya ada Wamenkeu (Mardiasmo). Itu ada cash deficiency support," kata Basuki di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira ada (dukungan pemerintah), tidak mungkin kita biarkan investor berkesulitan," tambah dia.
Jaminan yang diberikan pemerintah ini juga bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam beleid itu juga terdapat aturan soal keringan pajak bagi operator atau insentif pajak.
"Iya. Kalau keuangan itu nanti dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bakal membuat PMK khusus yang mengatur penurunan tarif jalan tol, pemberian jaminan, dan insentifnya.
"Kan ada PMK baru. Besok kan ada instrumen baru, bukan hanya tax holiday. Besok ada pertemuan, rapat dulu, lalu ada press conference," kata Mardiasmo.
Pemerintah sendiri membuka opsi perpanjangan masa konsesi sampai 50 tahun kepada ruas-ruas yang dinilai memiliki tarif tinggi. Rata-rata masa konsesi yang berlaku saat ini 30-40 tahun.
Selain perpanjang masa konsesi, pemerintah juga akan menyederhanakan golongan tarif kendaraan yang masuk jalan tol. Opsi yang sudah dikaji adalah pertama, golongan I, golongan II, dan golongan III yang menggabungkan antara golongan tiga sampai golongan lima. Kedua, golongan I tetap, golongan II merupakan golongan dua dan tiga, golongan III merupakan gabungan golongan empat dan lima. Penyederhanaan golongan ini berlaku untuk semua ruas jalan tol.