Tarif Tol Turun, Pemerintah Beri Jaminan ke Operator

Tarif Tol Turun, Pemerintah Beri Jaminan ke Operator

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 18:33 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah bakal memberikan jaminan kepada para operator jalan tol berupa cash deficiency support (CDS).

Jaminan tersebut diberikan karena adanya perpanjangan masa konsesi pengoperasian jalan tol. Adapun, perpanjangan konsesi ditujukan agar tarif di ruas tersebut menjadi murah.

"Tadi makanya ada Wamenkeu (Mardiasmo). Itu ada cash deficiency support," kata Basuki di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CDS merupakan pinjaman dana dari pemerintah melalui BUMN untuk para operator jalan tol yang kekurangan modal karena harus memperpanjang masa konsesi. Sebab, perpanjangan masa konsesi membutuhkan dana operasional dan maintenance yang lebih dari yang sebelumnya.

"Saya kira ada (dukungan pemerintah), tidak mungkin kita biarkan investor berkesulitan," tambah dia.



Jaminan yang diberikan pemerintah ini juga bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Dalam beleid itu juga terdapat aturan soal keringan pajak bagi operator atau insentif pajak.

"Iya. Kalau keuangan itu nanti dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan bakal membuat PMK khusus yang mengatur penurunan tarif jalan tol, pemberian jaminan, dan insentifnya.

"Kan ada PMK baru. Besok kan ada instrumen baru, bukan hanya tax holiday. Besok ada pertemuan, rapat dulu, lalu ada press conference," kata Mardiasmo.

Pemerintah sendiri membuka opsi perpanjangan masa konsesi sampai 50 tahun kepada ruas-ruas yang dinilai memiliki tarif tinggi. Rata-rata masa konsesi yang berlaku saat ini 30-40 tahun.

Selain perpanjang masa konsesi, pemerintah juga akan menyederhanakan golongan tarif kendaraan yang masuk jalan tol. Opsi yang sudah dikaji adalah pertama, golongan I, golongan II, dan golongan III yang menggabungkan antara golongan tiga sampai golongan lima. Kedua, golongan I tetap, golongan II merupakan golongan dua dan tiga, golongan III merupakan gabungan golongan empat dan lima. Penyederhanaan golongan ini berlaku untuk semua ruas jalan tol.

(eds/eds)

Hide Ads