Mau Jalan-jalan Naik Helikopter? Bayar Rp 48 Juta/Jam

Mau Jalan-jalan Naik Helikopter? Bayar Rp 48 Juta/Jam

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Mar 2018 11:18 WIB
Ilustrasi helikopter/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pasar modal baru saja kedatangan emiten baru yang bergerak di bidang penyewaan helikopter yang bernama PT Jaya Trishindo Tbk (HELI). Perusahaan ini bukan hanya menyewakan helikopter untuk institusi tapi juga perorangan.

Direktur Utama Jaya Trishindo Edwin Widjaja menjelaskan saat ini memang saat ini mayoritas pemesanan helikopter dari sisi institusi sekitar 90% dari total pemesanan. Sementara sisanya 10% untuk penyewaan pribadi.

"Perorangan sebenarnya banyak juga. Mereka yang perlu ngejar waktu. Bahkan ada juga yang coba-coba," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk pelanggan korporasi biasanya menyewa helikopter dengan kontrak selama 1 tahun. Saat ini sudah 2 helikopter dari 5 unit yang ada yang tengah proses kontrak dengan pelanggan institusi

"Jadi ada 3 yang masih bisa di sewa," imbuhnya.

Untuk penyewaan pribadi, perusahaan mematok tarif US$ 3.600 atau setara Rp 48,6 juta (kurs Rp 13.500) per jam. Bila penggunaannya kurang dari 1 jam, maka dihitung masa waktu pemakaiannya.

"Jadi kalau pakainya 10 menit yang tinggal dibagi saja, bisa Rp 2-3 juta. Ini kapasitasnya juga bisa 5 orang, jadi kalau mau patungan sebenarnya terjangkau juga," katanya.

Saat ini pelayanan penyewaan Helikopter Jaya Trishindo melingkupi bukan hanya di Jakarta atau pulau Jawa tapi juga, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

"Ke depan memang kita mau coba perkenalkan ke orang awamnya lebih banyak, karena sebenarnya enggak terlalu mahal," tutupnya. (zlf/zlf)

Hide Ads