Nantinya, batas bawah harga daging ayam dan telur sebesar Rp 17 ribu/kg dan batas atas sebesar Rp 19 ribu/kg.
"Dua-duanya (daging ayam dan telur) ada di tingkat peternak ya. Untuk live bird batas bawah Rp 17 ribu dan batas atas Rp 19 ribu. Telur sama," terang Tjahja dalam konferensi pers stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran 2018 di Kemendag, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahja, rencana ini sudah disampaikan ke para peternak dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan Kemendag.
"Sebenarnya sekarang harus sudah berjalan, meski belum ada ketentuan. Karena kita sudah rapat dan semua sudah tahu. Ketentuan itu dalam rangka menjaga kesejahteraan peternak supaya harganya tidak jatuh," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) FX Sudirman menjelaskan penetapan batas bawah sebesar Rp 17.500 dan batas atas Rp 19.000. Untuk menyikapi fluktuatif, angka ini juga tambah dan kurang 10%.
"Kedua mengenai harga batas atas dan bawah Kemendag dengan Bu Tjahya sudah beberapa kali rapat batas acuan bawah Rp 17.500 untuk daging ayam dan atas Rp 19.000 dan plus minus 10% untuk naik dan turun," tutur Sudirman.
"Semoga ini jadi acuan kalau naik apa yang kita lakukan turun kita lakukan incase ini Lebaran ada lonjakan harga beberapa pedagang sudah ada komitmen untuk operasi pasar," tutupnya. (hns/hns)











































