OJK Izinkan Asing Miliki Bank Lokal Lebih dari 40%, Ini Syaratnya

OJK Izinkan Asing Miliki Bank Lokal Lebih dari 40%, Ini Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Mar 2018 18:38 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan perusahaan asing yang ingin mengakuisisi bank lokal lebih dari 40%. Dalam peraturan OJK, perusahaan asing hanya boleh memiliki saham maksimal 40%.

Namun, OJK akan memberikan izin kepada perusahaan asing untuk memiliki saham bank lokal lebih besar asalkan perusahaan tersebut mau melakukan penggabungan usaha atau merger. Contohnya MUFG Jepang boleh memiliki Danamon lebih jika mereka melakukan merger dengan Bank Nusantara Parahyangan (BNP).

"Aturannya seperti itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar perbankan bisa menjadi lebih kuat, lebih besar, dan berdaya saing tinggi.

"Memang seperti itu rencananya, supaya jadi kuat dan gede," imbuh dia.

Akhir tahun lalu, sebuah entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) akan meningkatkan kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) berencana untuk mengambilalih 73,8% saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).


Untuk proses akuisisi ini, MUFG menyediakan dana untuk akuisisi tahap pertama sebesar Rp 15,9 triliun untuk pembelian saham dengan harga perkiraan perkiraan Rp 8.323 per saham untuk 19,9% saham.

Selain itu, ada juga Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) yang ingin menjadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN). (ara/ara)

Hide Ads